LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan telah menyetujui perubahan usulan penambahan judul peraturan daerah (Perda) mengenai peraturan perseroan bank daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL). Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (04/11).
Usulan ini merupakan respons dari Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap ketentuan dalam Pasal 314 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Plt. Bupati Lamongan, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, yaitu sejak tanggal 12 Januari 2023. Menurutnya, Bank Daerah Lamongan yang saat ini berbadan hukum sebagai Bank Perkreditan Rakyat memiliki kesempatan hingga tiga tahun untuk mengubah badan hukumnya, dengan batas akhir paling lambat pada 12 Januari 2025.
“Dengan disetujuinya penambahan judul Perda dalam program pembentukan Perda tahun 2024, kami akan segera menyampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abdul Rouf.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Kabupaten Lamongan, Suherman, menekankan pentingnya Pemda untuk segera menyusun rancangan Perda yang telah diajukan. “Kami berharap rancangan Perda tersebut segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi,” ungkap Suherman.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Lamongan juga memberikan tanggapan dari tujuh fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025. Tanggapan ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Suherman menambahkan bahwa pengesahan Raperda ini sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program-program daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. “Kami akan terus memantau proses ini agar semua tahapan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Dengan disetujuinya penambahan judul Perda dan tanggapan terhadap Raperda APBD, diharapkan akan ada sinergi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang berkualitas bagi pembangunan Kabupaten Lamongan. Kedepannya, masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, terutama dalam sektor perekonomian melalui pembentukan Bank Perekonomian Rakyat yang lebih modern dan berdaya saing.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin