MADIUN, RadarBangsa.co.id – Bapenda Kabupaten Madiun telah menyelesaikan seluruh tahapan penerbitan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, mulai dari Penilaian NJOP hingga Cetak Masal SPPT. Distribusi SPPT PBB-P2 dimulai awal Juli 2024, melalui Pemerintah Desa/Kelurahan untuk disampaikan kepada masing-masing wajib pajak. SPPT ini berfungsi sebagai pemberitahuan dan dasar bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Diharapkan, penyerahan SPPT ini dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak PBB-P2 tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat penyesuaian NJOP serta pengaturan persentase pengenaan untuk meringankan beban masyarakat.
Pada tahun 2024, jumlah SPPT PBB-P2 meningkat menjadi 426.233 dari 421.173 SPPT pada 2023, menunjukkan penambahan 5.060 SPPT. Total pajak terutang juga naik sebesar Rp. 1.296.694.559,00 dari Rp. 27.445.674.250,00 di tahun 2023 menjadi Rp. 28.742.368.809,00 di tahun ini, dengan kenaikan total sebesar 4,72%.
Sejak awal Juli, wajib pajak dapat membayar pajak di Bank Jatim tanpa biaya administrasi melalui berbagai saluran, termasuk 1 kantor cabang, 6 kantor pembantu, 2 unit mobil keliling, ATM, serta mobile banking. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan di Agen LAKU PANDAI/BUMDES, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Kantor Pos dengan biaya administrasi tambahan. Jatuh tempo pembayaran adalah 30 November 2024, dan keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 1% setiap bulan sesuai dengan pasal 72 ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023. Diharapkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban mereka sebelum jatuh tempo.
Untuk layanan PBB tahun 2024 secara individu maupun kolektif, pengajuan dapat dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, meliputi layanan seperti obyek pajak baru, mutasi, pembetulan, dan lainnya. Untuk pengajuan di Juli 2024, penetapan akan dilakukan pada tahun 2024, dan wajib pajak diimbau untuk tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu. Untuk pengajuan di Agustus dan September 2024, penetapan akan dilakukan untuk tahun 2025, sehingga diharapkan dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
Pelayanan dapat dilakukan di loket BAPENDA di Mal Pelayanan Publik atau Kantor Bapenda, serta secara online di epm.madiunkab.info.
Dalam rangka merayakan Hari Jadi Kabupaten Madiun, Bapenda bekerjasama dengan Nusantara Edupark mengadakan Program Bulan Wisata. Selama periode 8 Juli 2024 hingga 8 September 2024, wajib pajak yang membayar PBB dengan nominal di atas Rp. 100.000,00 dapat memperoleh tiket masuk gratis ke Nusantara Edupark dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak.