Baru Dua Kali ikut Beraksi, Pelaku Curanmor di Surabaya diringkus

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Zahroni Bin Satuming (30), asal Jl. Simo Gunung Kramat Timur GG.4/37 Surabaya, ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban, Heri Sukisno, warga Jl. Balongsari Tama Timur 7 D/8-C RT. 4 RW.4 Surabaya dan Wardoyo,warga di Jl. Dukuh Kupang Gang. XXX No.14 Surabaya, bahwa ia menjadi korban curanmor.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Hedjen Oktianto menjelaskan, pelaku yang melakukan aksinya bersama seorang temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci leter T.

Baca Juga  Gegara Miras, Pria ini Aniaya Teman Pakai Celurit

“Berawal dari adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaran bermotor pada 12 Desember 2019 dan 29 Agustus 2019 lalu, anggota kami langsung bergerak untuk menangkap pelaku,” kata Hedjen Oktianto, Jum’at (13/12/19).

Hedjen juga menjelaskan, menurut pengakuan tersangka yang berhasil ditangkap, setelah berhasil merusak kunci stang motor, pelaku bersama temannya membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca Juga  Kasus Jembatan Bosalia Jeneponto, Kuasa Hukum AM minta Status Tersangka Kliennya di Cabut

“Untuk saat ini teman dari pelaku masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Lanjut Hedjen Modus pelaku, mendatangi rumah/kost korban yang dalam keadaaan sepi dengan tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor korban dengan cara merusak tempat kunci kontak sepeda motor korban.

Tersangka (Zahroni,red) berperan menunggu diatas sepeda motor sedang yang melakukan pengerusakan kunci dan mengambil sepeda motor adalah teman pelaku (DPO) dengan menggunakan kunci T dan mata kunci yang dibuat untuk merusak tempat kunci kontak sepeda motor.

Baca Juga  Simpan Sabu Dalam Mulut, Dua Pria Asal Surabaya Dijebloskan Penjara

“Adapun yang berperan menjual dan membagi hasil pencurian sepeda motor tsb adalah teman pelaku yang masih DPO dan pelaku Zahroni tidak mengetahui dijual kemana, akan tetapi pelaku Zahroni mendapatkan bagian dari penjualan Rp. 1. 500.000. dan Rp. 1. 200.000 yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari. Menurut keterangan tersangka baru ikut 2 kali bekerja bersama temannya yang DPO,” beber Hedjen.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberataan dan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. (Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB