Bawa Pil Dobel L, Pemuda Ganteng di Nganjuk Dibekuk Polisi

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – GYP ( 22 ) pemuda asal Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ditangkap tim rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Rabu (30/09/ 2020) malam.

Pekerja serabutan ini diduga telah menjual okerbaya jenis pil dobel L kepada teman-temannya.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku dibekuk saat berada di Jembatan Baduk termasuk Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom Nganjuk. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani penyidikan,” ujar Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Kamis (1/10/2020).

Iptu Rony mengungkapkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp Merk Oppo warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi saat di Jembatan serta 50 (lima) butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening yang disimpan dialmari kamar

Penangkapan terduga pelaku berawal saat personel tim resmob antinarkoba Rajawali 19 Polres Nganjuk, melakukan patroli rutin setelah menerima laporan dari warga sering ada transaksi narkoba.

“Waktu lewat jembatan baduk , petugas mencurigai dua pemuda yang mencurigakan . Lalu dihampirilah keduanya,” jelas Iptu Rony.

Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari pemuda berinisial DI tersebut ditemukan barang bukti berupa 90 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening.

“Kepada petugas, pemuda ini mengaku hanya pengguna. Sedangkan okerbaya itu didapat dari GYP .Saat digeledah, ditemukan Uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp Merk Oppo warna hitam serta 50 (lima) butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening yang disimpan dialmari kamar ” pungkas Rony.

Tersangka di jerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Deny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *