SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan peredaran sabu internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah, dengan barang bukti mencapai lebih dari 22 kilogram sabu. Polisi menyebut para kurir menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk menghindari pelacakan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial R (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (20/4/2025) dini hari.
“Awalnya mereka terpantau di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun berhasil meloloskan diri. Penangkapan baru berhasil dilakukan di Balikpapan,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Saat ditangkap, tersangka R membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel hitam. Sementara itu, W membawa 13 kotak sabu dalam sebuah kardus coklat. Total barang bukti yang diamankan seberat 21,351 kilogram sabu.
Polisi juga menyita satu kardus coklat, satu tas ransel hitam, dua unit telepon seluler merek Redmi dan Oppo, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkapkan bahwa komunikasi antara para kurir dan bandar dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi.
“Kurir berkomunikasi langsung dengan bandar berinisial F yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aplikasi terenkripsi digunakan untuk menghindari deteksi dari aparat selama pengiriman lintas provinsi,” kata Robert.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R dan W telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dan menerima bayaran sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap kali pengiriman.
Polisi menduga narkotika tersebut berasal dari kawasan Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera, Banten, Jakarta, kemudian menuju ke wilayah Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin