Bawa Tupperware, Tapi Isinya Bukan Makanan, Polda Jatim Bongkar Jaringan Sabu Rp Miliaran

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan dua kurir sabu jaringan internasional oleh Polda Jatim di Balikpapan, dengan barang bukti 22 kilogram sabu yang disita.

Penangkapan dua kurir sabu jaringan internasional oleh Polda Jatim di Balikpapan, dengan barang bukti 22 kilogram sabu yang disita.

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan peredaran sabu internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah, dengan barang bukti mencapai lebih dari 22 kilogram sabu. Polisi menyebut para kurir menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk menghindari pelacakan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial R (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (20/4/2025) dini hari.

“Awalnya mereka terpantau di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun berhasil meloloskan diri. Penangkapan baru berhasil dilakukan di Balikpapan,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

Saat ditangkap, tersangka R membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel hitam. Sementara itu, W membawa 13 kotak sabu dalam sebuah kardus coklat. Total barang bukti yang diamankan seberat 21,351 kilogram sabu.

Polisi juga menyita satu kardus coklat, satu tas ransel hitam, dua unit telepon seluler merek Redmi dan Oppo, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkapkan bahwa komunikasi antara para kurir dan bandar dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi.

“Kurir berkomunikasi langsung dengan bandar berinisial F yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aplikasi terenkripsi digunakan untuk menghindari deteksi dari aparat selama pengiriman lintas provinsi,” kata Robert.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R dan W telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dan menerima bayaran sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap kali pengiriman.

Polisi menduga narkotika tersebut berasal dari kawasan Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera, Banten, Jakarta, kemudian menuju ke wilayah Surabaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru