Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Berbagai kendala dihadapi sehingga, membuat serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bondowoso tahun 2023 sampai dengan saat ini, serapannya masih mencapai 55%.
Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriah Yulianti usai rapat paripurna tentang tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Berbagai macam kendala yang di masing-masing daerah tidak sama, ada yang dari faktor masyarakat salah satunya karena panen tidak maksimal dan lainnya. Mungkin kedepan perlu ada upgrade data,” terangnya.
Menurutnya, memang ada beberapa kecamatan yang capaiannya rendah sehingga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi.
“Salah satu kecamatan dengan serapan yang masih relatif rendah Tamanan. Kita sudah beberapa kali melakukan evaluasi,” jelasnya.
Haeriah menyebut jika pihaknya juga akan memberikan reward kepada yang capaian PBBnya bagus, dan tentu ada Punishment untuk yang belum maksimal.
“Akan ada evaluasi, misalnya Kecamatan yang capaian pajaknya rendah untuk wilayah itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut Plh Sekda Bondowoso, kedepan untuk mengatasi serapan PBB di Bondowoso, diperlukan tambahan Raperda Baru.
Selain itu, Haeriah menyebutkan jika serapan PBB ada deadline pelunasannya.
“Sebenarnya kalau terkait pajak kita memberikan deadline waktu paling tidak bulan November semuanya harus sudah lunas,” pungkasnya