MADIUN, RadarBangsa.co.id – Guna melanjutkan pembangunan di tahun 2021, desa Jatirejo kec Wonoasri Kab Madiun melaksanakan kegiatan MUSDES (musyawarah desa) penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa untuk tahun 2021.
Anggaran pendapatan dan Belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Yang mana dana akan di bagi sesuai dengan kebutuhan operasional.
Kepala desa Jatirejo Khosim zainuri menyampaikan bahwa dana APBDes di fokuskan untuk kemajuan desa, terutama untuk bantuan langsung tunai yang di berikan kepada masyarakat karena adanya Wabah covid 19 yang tak kunjung usai.
“Adapun dana dana pendapatan, pembiayaan, penyelengaraan pemerintah, pembinaan kemasyarakatan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana darurat semua sudah tercantum di baliho lengkap yang sudah terpasang di depan kantor desa Jatirejo”, jelas Kepala Desa.
Pemdes selalu berupaya menjadikan desa Jatirejo bisa lebih maju dan baik lagi agar Jatirejo bisa menjadi desa percontohan di Kab. Madiun.
Untuk menjadi desa yang lebih baik tidaklah mudah perlu kerja keras dan kerja ikhlas antar komponen masyarakat dan tokoh masyarakat desa Jatirejo
Khosim Zainuri juga menegaskan bahwa desa Jatirejo akan terus berupaya dan berbenah diri agar ke depan menjadi desa lebih maju dan sangat berterima kasih kepada Masyarakat dan tokoh masyarakat desa yang telah ikut mendukung merealisasikan kegiatan pembangunan maupun program program untuk memajukan desa.
Dan untuk seluruh masyarakat Jatirejo khususnya tetap selalu patuhi protokol kesehatan”, tutupnya
(Wit)