Berani Fitnah Developer, Akun Medsos Ini Dilaporkan Polres Lamongan

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subandi, pengusaha properti asal Lamongan, menunjukkan bukti laporan terhadap akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terkait proyek perumahan Tikung Kota Baru (DOK istimewa)

Subandi, pengusaha properti asal Lamongan, menunjukkan bukti laporan terhadap akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terkait proyek perumahan Tikung Kota Baru (DOK istimewa)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pengusaha properti asal Lamongan, Subandi, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Lamongan. Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah yang menyerang legalitas proyek perumahan yang ia kelola, Tikung Kota Baru (TKB).

Dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2025), Subandi menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan akun TikTok dan Facebook dengan nama pengguna Deni Saputra, yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait status hukum proyek perumahan yang dikelolanya, mulai dari legalitas izin, perizinan pembangunan, hingga Satuan Peta Lahan (SPL).

“Kami merasa dirugikan secara materiil dan non-materiil. Berita yang disebarkan akun tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik. Bahkan, beberapa calon pembeli sempat meragukan proyek kami,” ujar Subandi kepada wartawan.

Menurutnya, proyek perumahan TKB telah melalui proses yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Logikanya, tidak mungkin izin bisa terbit bila kami belum menyelesaikan urusan dengan pemilik tanah. Legalitas kami bisa dicek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegasnya.

Subandi menambahkan bahwa tindakan hukum ini ditempuh sebagai bentuk klarifikasi dan perlindungan terhadap nama baik serta kredibilitas usaha yang telah ia bangun selama lebih dari satu dekade.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku di balik akun-akun ini. Namun, kami memilih tidak gegabah. Kami serahkan prosesnya kepada kepolisian. Kami ingin menegakkan keadilan secara bijak dan profesional,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti tangkapan layar unggahan dari akun-akun tersebut.

Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa meskipun sempat terdampak oleh isu negatif yang beredar, timnya tetap mampu menjaga kepercayaan konsumen dengan pendekatan edukatif dan transparan.

“Tim kami tetap bekerja optimal. Kami pastikan semua informasi yang diterima konsumen adalah akurat. Alhamdulillah, kami bisa mengedukasi calon pembeli dengan data valid,” imbuhnya.

Proyek Perumahan Tikung Kota Baru saat ini tengah menjadi salah satu proyek strategis di Kabupaten Lamongan. Perumahan ini menawarkan hunian dengan harga terjangkau dan lokasi yang dinilai potensial baik untuk tempat tinggal maupun investasi.

Sebagai bentuk pengakuan atas kredibilitasnya, Subandi menyebut bahwa perusahaannya pernah menerima penghargaan sebagai juara 2 nasional penyalur KPR subsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). “Itu menjadi bukti bahwa proyek kami bukan abal-abal. Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan hunian terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru