LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pengusaha properti asal Lamongan, Subandi, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Lamongan. Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah yang menyerang legalitas proyek perumahan yang ia kelola, Tikung Kota Baru (TKB).
Dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2025), Subandi menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan akun TikTok dan Facebook dengan nama pengguna Deni Saputra, yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait status hukum proyek perumahan yang dikelolanya, mulai dari legalitas izin, perizinan pembangunan, hingga Satuan Peta Lahan (SPL).
“Kami merasa dirugikan secara materiil dan non-materiil. Berita yang disebarkan akun tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik. Bahkan, beberapa calon pembeli sempat meragukan proyek kami,” ujar Subandi kepada wartawan.
Menurutnya, proyek perumahan TKB telah melalui proses yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Logikanya, tidak mungkin izin bisa terbit bila kami belum menyelesaikan urusan dengan pemilik tanah. Legalitas kami bisa dicek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegasnya.
Subandi menambahkan bahwa tindakan hukum ini ditempuh sebagai bentuk klarifikasi dan perlindungan terhadap nama baik serta kredibilitas usaha yang telah ia bangun selama lebih dari satu dekade.
“Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku di balik akun-akun ini. Namun, kami memilih tidak gegabah. Kami serahkan prosesnya kepada kepolisian. Kami ingin menegakkan keadilan secara bijak dan profesional,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti tangkapan layar unggahan dari akun-akun tersebut.
Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa meskipun sempat terdampak oleh isu negatif yang beredar, timnya tetap mampu menjaga kepercayaan konsumen dengan pendekatan edukatif dan transparan.
“Tim kami tetap bekerja optimal. Kami pastikan semua informasi yang diterima konsumen adalah akurat. Alhamdulillah, kami bisa mengedukasi calon pembeli dengan data valid,” imbuhnya.
Proyek Perumahan Tikung Kota Baru saat ini tengah menjadi salah satu proyek strategis di Kabupaten Lamongan. Perumahan ini menawarkan hunian dengan harga terjangkau dan lokasi yang dinilai potensial baik untuk tempat tinggal maupun investasi.
Sebagai bentuk pengakuan atas kredibilitasnya, Subandi menyebut bahwa perusahaannya pernah menerima penghargaan sebagai juara 2 nasional penyalur KPR subsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). “Itu menjadi bukti bahwa proyek kami bukan abal-abal. Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan hunian terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin