SUMENEP, Radarbangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Bea cukai Gencar melakukan operasi Peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sumenep.
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Anggaran 2022 Satpol PP bersama Tim lakukan penyisiran hingga ke lokasi pelabuhan pelindo Kalianget untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa disertai dengan pita cukai tersebut.
“Pelabuhan Kalianget merupakan akses menuju pulau-pulau, tidak menutup kemungkinan lokasi tersebut menjadi pintu masuknya rokok ilegal,” terang Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy pada Sabtu (8/10/2022).
Menurut Laili, pelabuhan merupakan akses transportasi laut antara daratan dan kepulauan yang diyakini menjadi lokasi beredarnya rokok ilegal tersebut.
Bahkan terminal bus sebagai penyedia jasa angkutan darat menuju luar kota pun tidak luput dari penyisiran Tim Gabungan dalam melakukan operasi.
“Terminal juga kami sisir, sasarannya sejumlah bus yang ke luar kota,” jelas Laili.
Laili juga mengungkap, selama 6 hari melakukan operasi bersama di temukan 47 bungkus rokok berbagai merek yang tidak disertai dengan pita cukai.
“Dari 6 hari itu, terdapat 47 merek rokok ilegal sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” ungkap Laili.
Lebih lanjut Laili mengatakan, dari 2.551 bungkus rokok liar tersebut ditemukan di beberapa titik lokasi seperti pelabuhan dan toko – toko.
“Kami juga menemukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” beber Laili.
Laili berharap apa pun yang dilakukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep utamanya, dapat memberikan kesadaran dan efek jera dan konsekuensi terhadap peredaran rokok ilegal.