Berdasarkan Kekuatan Hukum Tetap, Kajari Bondowoso Musnahkan 13 Barang Bukti

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT VAN GEWIJSDE).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso Melakukan pemusnahan barang bukti Sebanyak 13 tindak pidana umum.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kejaksaan Kabupaten Bondowoso Jawa Timur,( 16/5/2024)

Pemusnahan di hadiri Kajari Bondowoso, Kasat Reskrim, Kasat Intel Polres Bondowoso, Ka Lapas, Dinkes, Pasi intel Kodim 0822, dan Satpol PP Kabupaten Bondowoso.

Kajari menyampaikan dalam sambutanya, pemusnahan barang bukti tesebut bertujuan agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di jelaskan jumlah pemusnahan yang terkumpul sebagai berikut,

Total Pil Koplo Logo “Y”: 288 Butir
Total Shabu-Shabu : 0,66 Gram
Jumlah Alat boong dan tisu : 2 buah
Jumlah bungkus rokok : 3 buah
Jumlah senjata tajam : 1 buah
Jumlah pipet : 2 buah
Jumlah pcs plastik klip : 5 buah
Jumlah korek api : 1 buah
Jumlah pakaian, kaos, kain dan lain-lain : 14 buah,
Jumlah tas : 1 buah
Jumlah kunci T : 1 buah
kayu : 1 batang

“Pemusnahan ini di lakukan dengan cara di blender, di potong, dan di bakar agar tidak di gunakan lagi,” kata kajari.

Hal itu di lakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi Publik sebagai penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Kabupaten Bondowoso.

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin untuk menghindari penyalah gunaan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *