SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Pejabat Pemeriksa dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Madura Jawa Timur kembali memeriksa Pengelola Rumah Makan (RM) Asela
Pemeriksaan terhadap Pengelola RM di jalan Raya Sejati Kecamatan Camplong akan dilakukan hari ini Kamis (4/3/2021)
“Kami panggil hari ini pukul 12.00WIB untuk memperkuat hasil temuan di lapangan dan sekaligus memberikan kesempatan menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Hj Chairijah SH MH Kabid Pendapatan, Bumi dan Bangunan BPPKAD Sampang kamis (04/03/2021)
Dijelaskan jika pihak Pengelola RM Asela mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalah yang membelit maka tidak menutup kemungkinan segel penutupan sementara itu akan di cabut
Diungkapkan pihaknya tidak serta merta melakukan tindakan tanpa ada dasar dan berproses sejak senin 1/3
Diceritakan BPPKAD telah memasang alat Tupping Box kepada 30 wajib pajak strata Menengah ke atas
Alat tersebut untuk mendeteksi transaksi yang dilakukan, berdasarkan data di aplikasi elektronik itu ternyata ada ketidak sinkronan dengan pelaporan pajak yang disajikan oleh Pengelola
Atas dasar itu pihaknya bersama pihak terkait lainnya meminta dokumen pendukung dan mencoba membeber data yang di Tupping Box Senin (01/03/2021)
Namun pihak Pengelola belum siap dengan dalih masih menunggu operator, sehingga pemeriksaan ditunda rabu (03/03/2021)
Saat kembali memeriksa di hari yang disepakati pihak Pengelola lagi lagi meminta waktu, namun pemeriksaan terus berjalan sampai akhirnya diketahui ada temuan struk tanpa PPN 10 persen
Jadi penindakan itu sudah melalui proses dan dasar yang kuat untuk menindaklanjuti hasil dari temuan di Lapangan
Ia berharap Pengelola RM Asela bisa kooperatif dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada
Pasca dilakukan Penyegelan sementara RM Asela ditutup hingga kini
“Benar mas sementara ditutup,” tutur Bukat Riyono Pengelola RM Asela
Sebelumnya Rabu (03/03/2021) Satpol PP menyegel sementara RM Asela, penutupan oleh Satpol PP tersebut berdasar rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPPKAD dan dianggap melanggar Perbup no 8 tahun 2020.
(Her)