Berjalan Alot dan Ditunda Perda RTRW, Diduga ada Tawar Menawar Kepentingan

Sidang Paripurna DPRD Pasuruan (Dok foto Zaq)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pengesahan Raperda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) No 12 tahun 2010, berjalan alot dan mendapatkan penolakan oleh sejumlah Lsm dan penundaan oleh beberapa fraksi di DPRD, Selasa 9 Mei 2023, pukul 14.00. Wib. (Format) Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Menurut Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format). “Tidak ada alasan untuk menolak perda RTRW tersebut, kecuali satu alasan menolak karena sebuah nilai tawar-menawar atau Bergaining demi kepentingan kelompok bukan kepentingan masyarakat luas, perda ini untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat wilayah timur agar disparitas timur dan barat tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dan rombongan Lsm tersebut di terima oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan di ruangannya. Ketua Format Ismail Makky dalam keterangannya mengatakan, “Pembahasan Raperda RTRW ini sudah lama dilakukan, sejak tahun 2017 hingga 2023 , oleh karena itu harus ada perda RTRW ini mutlak harus segera disyahkan. Ditambahkan pula bahwa perda RTRW tersebut adalah janji kampanye Bupati dan wakil bupati terpilih 2019 – 2024 yang saat ini akan mengakhiri masa jabatannya, jadi pemerintah dan DPRD tidak boleh patuh dan tunduk terhadap tekanan, intimidasi dan rong-rongan dari pihak manapun yang sengaja untuk mencari keuntungan dari permasalahan tersebut,” ujarnya

Sudiono Fauzan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan juga menjelaskan bahwa kesempatan untuk melakukan pengesahan ini cuma sampai pada tanggal 15 Mei 2023, dan sampai saat ini (BAMUS) Badan Musyarawah DPRD belum menjadwalkan kegiatannya, “Kemarin sidamg paripurna yang digelar DPRD, hanya 1 Fraksi (PKB) yang setuju untuk segera ditetapkan dan 6 Fraksi yang lain meminta untuk di tunda pengesahan Perda RTRW,” pungkasnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *