SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Miris dan memang harus bersabar para calon pengantin di Kabupaten Sampang, Madura, untuk menggelar pernikahan di tengah PPKM Darurat Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.
di lansir dari tribunjatim “berdasarkan Surat Edaran (SE) Meteri Agama RI nomor 18 tahun 2021 tentang sistem kerja selama PPKM Darurat, pendaftaran nikah atau pelaksanaan nikah ditiadakan sementara.
dan aturan PPKM darurat salah satunya adalah melarang mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan termasuk Resepsi pernikahan
“Menindaklanjuti SE tersebut, Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan menyebarkan lembaran serta memasang banner di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Sampang
“Jadi selama pelaksanaan PPKM, mulai 3 sampai 20 Juli 2021 ini, kegiatan pernikahan ditunda sementara,” ujar Pardi (Kemenag) Kabupaten Sampang, Selasa (13/7/2021).
di singgung soal berapa lama kebijakan ini berlangsung Pihaknya tidak dapat memastikan , mengingat pandemi Covid-19 hingga saat ini masih merebak di mana mana.
“Soal di perpanjang tidaknya tergantung nanti. “Tutur Pardi.
(Wan)