Berpotensi Menghalangi Kinerja Insan Pers, Puluhan Jurnalis Bondowoso Lakukan Aksi Damai

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Puluhan Jurnalis di Kabupaten Bondowoso turun jalan melakukan aksi damai untuk menolak keras rencana pengesahan RUU Penyiaran.

Hal itu dianggap akan mengancam dan membungkam kebebasan pers.

Bacaan Lainnya

Aksi yang dilakukan oleh Puluhan jurnalis tersebut merupakan gabungan dari Persatuan Wartawan Indonesia.

Diantaranya (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Aksi tersebut tepat di depan Monumen Gerbong Maut dengan dikawal pihak kepolisian Polres Bondowoso, Jumat (17/5/2024) malam.

Mohammad Bahri Salah satu orator
menegaskan bahwa rencana pengesahan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran akan berpotensi menghalangi kinerja insan pers.

“Sangat jelas hal ini bertentangan dengan UU Pers yang selama ini menjadi kitab kita,” tegasnya.

Ditegaskan bahwa RUU Penyiaran berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi wartawan serta menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.

Dilain sisi, Riski Amirullah, wartawan MNC TV mengungkapkan bahwa terdapat poin-poin yang memberatkan dalam RUU yakni UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 8, 42 dan 50.

“Kami bersama seluruh insan pers di Bondowoso setuju untuk menolak RUU Penyiaran,”jelasnya..

Dari pantauan di lokasi, selain berorasi menentang RUU Penyiaran, para kuli tinta yang mengenakan pita hitam juga melakukan aksi jalan mundur.

Jalan mundur sambil menyalakan lilin dan mengumpulkan kartu keanggotaan masing-masing sebagai bentuk perlawanan terhadap DPR RI.

“RUU ini jika disahkan juga sangat mungkin mendiskreditkan insan pers dalam menunaikan tugas kejurnalisan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *