YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 18 tahun untuk 3 periode atau 6 tahun per periode menjadi 18 tahun untuk 2 periode atau 9 tahun perperiode.
Usulan yang disuarakan oleh Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu dinilai Cak Imin realistis agar pembangunan desa bisa lebih optimal dilakukan Kades.
“Saya setuju jabatan Kades ini 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis, sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” terang Gus Muhaimin saat bertemu dengan Kades se Jateng dan DIY di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).
Menurut Gus Muhaimin, masa jabatan 6 tahun seperti diterapkan selama ini tak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.
“Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pasca Pilkades, dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini nggak optimal,” terangnya.
Selain itu, Gus Muhaimin menilai UU Desa yang kini sudah berusia 9 tahun memerlukan revisi dan penuesuaian dengan konteks kekinin. Meski di awal kemunculannya banyak yang meragukan bahkan menolak, namun dalam kurun lima tahun terakhir UU Desa semakin mendapat respon positif.
“Dulu banyak yang meragukan, dulu banyak yang menentang, kira-kira lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak. Karena ini sudah 9 tahun dan mumpung pada percaya ayo kita evaluasi, kita kuatkan lagi UU Desa,” urainya.
Gus Muhaimin menambahkan, semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata. Ia menilai reformasi mengubah perpektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah, dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.
“Saya masih ingat bagaimana dulu pola pembangunan adalah dari atas ke bawah, tapi setelah reformasi orientasi berubah dari bawah dan harus merata,” tegasnya.