JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Abdul Wachid, mengumumkan bahwa biaya haji tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78 yang harus dibayar oleh jemaah. Angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp56 juta.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Abdul Wachid dalam Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Adapun besaran total BPIH Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, turun sebesar Rp4 juta dibandingkan biaya tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah haji di tengah tantangan ekonomi global.
Jumlah jemaah haji tahun ini ditetapkan sebanyak 221.000 orang, sesuai dengan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota tersebut terbagi menjadi:
– Kuota haji reguler: 203.320 orang
– Kuota haji khusus: 17.680 orang
Berikut adalah rincian biaya yang dikeluarkan jemaah untuk haji tahun 2025:
– Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33.100.000
– Akomodasi Makkah: Rp14.775.478
– Akomodasi Madinah: Rp4.517.720
– Living cost: Rp3.200.002
Abdul Wachid menyatakan bahwa penurunan biaya ini adalah hasil upaya bersama antara pemerintah dan DPR untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
“Dengan penetapan ini, kami berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lebih lancar, serta memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi jemaah,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin