Bikin Malu, Driver Online ini curi Tas

- Redaksi

Senin, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap seorang driver online bernama Ekadia (30),asal Ngagel Dadi Surabaya, yang melakukan pencurian terhadap tas milik Ismail (25), warga Bangkalan Madura.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (10/11/19), saat korban sedang memperbaiki AC di ITC Mall Jalan Gembong Surabaya. Tiba tiba pelaku datang dan mengambil tas milik Ismail.

Awalnya korban tidak menyadari bahwa tas kepunyaannya itu dicuri oleh pelaku (Ekadia,red).

Baca Juga  Pilwali Surabaya, Robert Simangunsong: Target Suara dari Partai NasDem Capai 250 Ribu Pemilih

“Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, tersangka yang saat itu mengambil uang di ATM, melihat ada tas yang disimpan dibelakang blower AC.

Selanjutnya, pelaku mengambil tas milik korban dan bergegas pergi. Saat korban mengetahui tas miliknya hilang, korban dibantu temannya berusaha mencari disekitar lokasi. Saat korban melihat tas miliknya dibawa pelaku, korban langsung megejar dan menangkap pelaku, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke anggota Reskrim Polsek Simokerto yang saat itu berada disekitar lokasi,” beber Masdawati.

Baca Juga  Anak-anak KANRI Surabaya Senang dengan Kedatangan Menteri Bintang

“Sementara pelaku Ekadia mengatakan, saya tidak ada niat untuk mencuri tas ini pak, awalnya saya mau ambil uang di ATM terus pada saat saya mau parkir sepeda saya melihat ada tas yang disimpan dibelakang blower AC dan pada saat saya lihat kanan kiri ngak ada orang saya ambil tas itu, dan pada saat saya hendak pulang yang punya tas pergoki saya,” aku Pelaku yang sehari hari sebagai driver online itu.

Baca Juga  Bandit Spesialis Curanmor Asal Pasuruan, Dilumpuhkan Satreskrim Polresta Mojokerto

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas selempang berisi dompet.

Atas perbuatannya, Ekadia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Fif)

Berita Terkait

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura
LBH MUKI Jawa Tengah Meng-edukasi Hukum Tentang Bullying dan Narkoba di SMKN 9 Semarang
Motif Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri dengan Bambu di Sidoarjo
Kasus Dukun Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Mengapresiasi Polres Bondowoso
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:48 WIB

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar

Selasa, 5 November 2024 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

Senin, 4 November 2024 - 23:20 WIB

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan

Senin, 4 November 2024 - 17:21 WIB

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti

Minggu, 3 November 2024 - 06:43 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura

Berita Terbaru

Pemprov Jatim meraih empat penghargaan di bidang kesehatan yang diserahkan langsung oleh Kemenkes  RI. di Jakarta Convention Center (IST)

Nasional

Kado Hari Pahlawan, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Kesehatan

Minggu, 10 Nov 2024 - 19:08 WIB

Paslon Wali Kota Malang Sam HC- Ganis bersama Tiga Pilar Partai PDIP Kota Malang, Ketua Tim Pemenangan, dan Relawan (IST)

Politik - Pemerintahan

Soliditas Tiga Pilar Menangkan Heri-Ganis di Malang

Minggu, 10 Nov 2024 - 18:30 WIB