KOTA KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri dalam jumpa pers, Selasa (10/12), menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2019. Dari data Seksi Pemberantasan BNN Kota Kediri, pada tahun ini hanya ada seorang tersangka kasus amphetamin/sabu seberat 12,56 gram yang sudah diproses ke persidangan dengan tersangka,Ari Julianto.
Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar, SH, kepada wartawan mengatakan, dari data yang ada pada tahun 2019 ini terlihat adanya penurunan angka pelanggaran tindak pidana narkotika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dari rekapitulasi data tahun 2019, hanya ada 25 kasus Sabu-Sabu, di antaranya 9 kasus di wilayah hukum Polsek dan 16 kasus. Sedangkan BNN Kota Kediri menangani klien pecandu Narkoba sebanyak 17 orang saja. Sementara pada tahun 2018 terdapat 30 pecandu, pada tahun 2017 ada 25 pecandu, tahun 2016 sebanyak 29 pecandu, dan yang paling banyak adalah tahun 2015, yaitu ada 558 pecandu narkoba,” kata Bunawar.
Menurutnya, penurunan angka pelanggaran narkotika tersebut salah satunya dari seringnya dilakukan upaya pencegahan dengan cara mengadakan sosialisasi terhadap bahaya narkoba dan pemberdayaan terhadap peran serta masyarakat serta berbagai instansi.
Selain itu, pada tahun 2019 ini BNN Kota Kediri juga sering melakukan tes urine di instansi pemerintah sebanyak 13 kali kegiatan, di lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan, dan dunia usaha dan swasta.
“Kita perlu bersyukur adanya kesadaran masyarakat yang mempunyai pemikiran bahwa harga Sabu-Sabu itu sangat mahal, sehingga disini masih tergolong kecil penggunanya. Namun sayangnya para pecandu masih banyak yang menggunakan narkoba jenis Pil dobel L. Bahkan mereka ada yang membuat sendiri tanpa mempedulikan kandungan bahannya, yang penting bisa teler. Hal ini menjadi tugas berat untuk menanggulanginya,” tuturnya.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kediri, Duhia Rosyida, S.Psi, MM, yang mengatakan, pihaknya kaget ketika mengetahui ada pencandu narkoba yang membuat pil sendiri dari campuran obat nyamuk bakar dihaluskan dan dicampur dengan spiritus, obat nyamuk lotion, CTM, serta zat-zat berbahaya lainnya.
“Para pecandu itu ada juga yang menggunakan obat seperti CTM, atau E 10 dan lain sebagainya yang dijual bebas di toko-toko, namun mereka mengkonsumsinya dalam jumlah banyak. Bahkan terkadang dicampur dengan minuman bersoda dan lain sebagainya, sehingga efeknya tetap saja membahayakan,” terangnya.
Namun berkat pendampingan dari para pecandu yang direhabilitasi di BNN Kota Kediri, akhirnya jumlah mereka pada tahun 2019 ini sudah turun banyak sekali dibandingkan dari data pada tahun sebelumnya. (Jay/Oni)