BREAKING NEWS Komnas Perlindungan Anak : Sodomi Terhadap 15 Orang Anak Terulang dI Lenteng Agung Jakarta

- Redaksi

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama ibu Menteri PPPA RI ibu Bintang Damayanti di Jakarta.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama ibu Menteri PPPA RI ibu Bintang Damayanti di Jakarta.

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – FL (42) warga Camat Gabun I Lenteng Agung, Jakarta Selatan terduga pelaku kekerasan seksual dalam bentuk serangan seksual Sodomi terhadap 15 orang anak terancam kurungan penjara mnimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Jika unsur kejahatan seksual dilakukan berulang, pelaku juga bisa mendapat hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan suntik kimia. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers nya di Kantornya Rabu 17/11/21.

Arist menambahkan demi kepentingan terbaik korban, Tim Advokasi dan Pemulihan Sosial Anak hari ini 17/11 mendatangi korban dan keluarganya untuk melakukan assesment guna memberikan dampingan hukum dan pemulihan sosial anak.

Baca Juga  PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Salurkan CSR Bulanan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

“langkah ini patut dilakukan segera, agar korban tidak melakukan tindakan yang sama pada masa-masa mendatang”, tambah Arist.

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Selatan menjerat terduga pelaku dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 23 Tahun 2002, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Tim PKM Dosen IE FEB Unesa Latih Pemuda di Pamekasan Kembangkan Potensi Lokal

Disamping kejahatan seksual sodomi yang diduga dilakukan F terhadap 15 orang anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), Komnas Perlindungan Anak juga meminta rekan-rekan Penyidik di Polres Jakarta segera menetapkan FL sebagai tersangkah.

Baca Juga  Kapolres Kediri Meresmikan Polsek Ngasem

” Untuk kerja cepat dan terungkapnya sodomi ini, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik di Polres Jakarta Selatan”.

Atas peristiwa ini memalukan ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak dan meminta kepada keluarga dan orangtua untuk memberikan perhatian khusus atas perkembangan dan pergaulan anak serta lingkungan..

Komnas Perlindungan Anak juga meminta Ketua RT dan RW untuk berinisiatif membentuk Satgas Perlindungan Anak yang terintegrasi dalam kegiatan kelurahan dengan melibatkan peran serta warga, tambah Arist.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB