SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Brigadir AK atau Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian bayi berumur dua bulan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025), yang menyatakan tindakannya sebagai perbuatan tercela.
Pimpinan sidang etik, AKBP Edi Wibowo yang juga merupakan Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba, menyampaikan bahwa Brigadir Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tuturnya saat membacakan putusan. Ia menambahkan, tindakan Ade melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Ade menjalin hubungan di luar pernikahan resmi dengan perempuan berinisial DJ sejak akhir 2023 dan memiliki seorang anak bernama NA. Bayi yang baru berusia dua bulan itu menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
“Selain itu, terduga pelanggar juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur bernama NA, yang saat ini perkaranya masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng,” menegaskan AKBP Edi.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ade berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan pelaksanaan patsus (penempatan dalam tempat khusus) selama 15 hari yang telah dijalani sebelumnya.
“Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi berupa perbuatan tercela, patsus 15 hari, dan PTDH,” pungkasnya.
Putusan sidang ditandatangani oleh Ketua Sidang, Wakil Ketua, dan anggota. Kepada Brigadir Ade, majelis memberikan hak untuk menyampaikan tanggapan atas putusan tersebut.
“Untuk terduga pelanggar, apakah menerima putusan atau masih pikir-pikir?” tanya Edi.
“Masih pikir-pikir,” jawab Ade.
Sebelumnya diberitakan, Ade dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Harapannya, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab anggota Polri.
Penulis : Hosea
Editor : Bandi
Sumber Berita: Detik.com