Bupati Bangkalan Buat Surat Edaran, Semua Instansi Pemerintah Wajib Ciptakan Inovasi

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (IST)

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron membuat surat edaran tentang inovasi daerah.

Salah satu poin yang ada dalam surat tersebut mewajibkan semua instansi pemerintah wajib menciptakan minimal satu inovasi setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Instansi pemerintah yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Anggota DPRD, BUMD, Pemerintahan Desa dan Perguruan Tinggi.

Selain diminta menciptakan inovasi baru Bupati juga meminta untuk terus melanjutkan dan mengembangkan inovasi yang sudah berjalan.

Surat edaran tersebut dikeluarkan merujuk pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Tujuannya untuk mengembangkan kreatifitas penyelenggara pemerintah di semua sektor. Sehingga akhirnya bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Sementara bentuk dari inovasi daerah dalam surat edaran tersebut meliputi inovasi tata kelola pemerintahan daerah (tata laksana internal organisasi dan pengelolaan fungsi manejemen.

Selain itu inovasi pelayanan publik (pemberian pelayanan barang, jasa publik dan pelayanan administrasi).

Ada juga inovasi daerah lainnya (segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, inovasi yang menyelesaikan masalah – masalah di daerah dan pengembangan potensi daerah).

Diakhir surat edaran, bagi instansi yang tidak atau belum menciptakan inovasi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bupati Bangkalan disertai penjelasan dan alasannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *