CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Bupati Cianjur H. Herman Suherman membuka sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh para Kepala OPD dan juga admin medsos tiap OPD dan 3 Rumah Sakit Daerah Kabupaten Cianjur, di Ruang Bale Praja Pendopo Kabupaten Cianjur, Selasa (10/08/2021).
H. Herman mengatakan, di Era Society 5.0 dan Revolusi Industri 4.0 dimana setiap orang sangat mudah dalam mengakses berita dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun, hal ini menjadi sesuatu yang penting bagi para OPD untuk menyampaikan berbagai kinerja, informasi dan juga pencapaian prestasi yang sudah dibuat oleh setiap dinas.
“Agar dapat diketahui bersama bagaimana Pemerintah Kabupaten Cianjur beserta jajarannya bekerja,” kata Bupati Cianjur H. Herman Suherman.
“Maka saya meminta kepada para OPD untuk selalu mengaktifkan sosmednya dan menyampaikan berbagai informasi yang baik yang telah dilakukan para karyawan di Dinas tersebut dan juga apa yang sudah dilakukan dan diraih oleh Pemda Cianjur termasuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan warga Cianjur,” lanjut H. Herman.
Menurut H. Herman, keberadaan sosmed OPD ini akan menjadi salah satu tolok ukur kinerja OPD di Kabupaten Cianjur.
“Ketika banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang kinerja Pemda Cianjur beserta jajaranya, hal itu terjadi karena warga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar dari sumber pertama informasi itu berasal, yaitu dari OPD dinas terkait,” ungkap H. Herman.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Cianjur, Teddy Artiawan menghimbau kepada para admin medsos di tiap OPD maupun Rumah Sakit agar aktif menyampaikan informasi dan capaian kinerjanya sesuai arahan dari Bupati Cianjur H. Herman Suherman.
(AE Nasution/Diskominfosantik).