JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ), terkait dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkab Situbondo pada periode 2021-2024. Penahanan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, saudara KS dan EPJ mulai hari ini, 21 Januari 2025, hingga 9 Februari 2025, akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Asep mengungkapkan bahwa Karna diduga mengatur pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Situbondo. Karna diduga menerima sejumlah uang ‘ijon’ sebesar Rp5,5 miliar dari calon rekanan yang ingin memenangkan proyek.
“Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa atas perintah Karna, Eko Prionggo Jati memerintahkan bawahannya di Dinas PUPR untuk memenangkan pengusaha yang telah ditunjuk oleh Karna. Dalam proses ini, Eko diduga meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang diterima. Eko diperkirakan menerima sekurang-kurangnya Rp811 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin