Bupati Lamongan Dukung Raperda untuk Kesejahteraan Petani Lamongan

Bupati Lamongan
(baju batik) Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, memberikan tanggapannya terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lamongan tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Lamongan pada Kamis (27/6/2024). Dalam agenda tersebut, dilakukan pandangan umum fraksi atas Raperda usulan pemerintah daerah serta pendapat bupati mengenai Raperda inisiatif DPRD.

Salah satu Raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Bupati Yuhronur Efendi mengapresiasi langkah ini sebagai upaya peningkatan kesejahteraan petani di Lamongan. Sebagai daerah yang dikenal sebagai “Lumbung Pangan Nasional,” Lamongan harus terus menggali dan mengembangkan potensi pertanian serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk kemajuan daerah.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini harus berbasis pada perencanaan yang integratif dan sinergi, serta bersifat berkelanjutan sesuai arah pembangunan daerah. Ini harus mempertimbangkan keselarasan program pemberdayaan masyarakat dan peran serta pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Yuhronur.

Harapannya, kebijakan ini akan memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing melalui dukungan sarana prasarana maupun teknologi informasi.

Selain itu, Bupati Yuhronur juga mendukung dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah yang diharapkan dapat menyelenggarakan transformasi sistem kesehatan yang berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh, serta Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dinilai dapat memperkuat lembaga yang dibentuk berdasarkan semangat demokrasi di tingkat desa.

Dalam kesempatan yang sama, tujuh fraksi DPRD Lamongan mengapresiasi dan mendukung tiga Raperda usulan pemerintah daerah tahun 2024. Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2045, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah.

“Fraksi PKB menyambut baik usulan ini dan mengapresiasinya sebagai sebuah kemajuan serta perubahan paradigma dalam melihat tren dan pergeseran gaya hidup masyarakat yang terus berkembang,” ujar Nur Hasyim, juru bicara fraksi PKB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *