LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pada pembukaan Lamongan Exportiva 2024 di Lamongan Sport Center pada Rabu malam (5/6), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberikan fasilitas pelayanan hak kekayaan intelektual (HKI) kepada pelaku usaha makanan khas Lamongan.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes menjelaskan bahwa pemberian HKI kepada pelaku usaha makanan khas Lamongan adalah upaya untuk melindungi aset potensi yang dimiliki Kabupaten Lamongan. Kabupaten ini dikenal dengan kekayaan kulinernya yang beragam.
“Alhamdulillah, malam ini potensi aset kuliner sudah resmi dipatenkan,” kata Pak Yes.
Dengan penyerahan HKI kepada empat pelaku usaha makanan khas yaitu soto (Sadar), pecel lele Lamongan (Retno Palupi), wingko Babat (Yuaningsih), dan sego boranan (Siti Aminah), Pak Yes yakin bahwa kekayaan intelektual masyarakat Lamongan akan lebih terkontrol.
“Setelah dipatenkan, pelaku usaha makanan khas Lamongan, baik yang di daerah maupun di perantauan, dapat lebih terkontrol dan eksis dalam mendistribusikan produknya,” kata Pak Yes setelah menyerahkan sertifikat HKI.
Fasilitasi HKI ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada produk para pelaku usaha, tetapi juga menjamin kualitasnya.
“Selain kualitas produk, perlindungan hak intelektual sangat penting. Saya sering menjumpai soto Lamongan di luar kota, namun ternyata dijual oleh orang yang bukan dari Lamongan dan rasanya sangat berbeda. Hal ini sangat merugikan. Dengan adanya merk yang dipatenkan melalui HKI, semoga kekayaan aset intelektual Lamongan terlindungi,” pungkas Pak Yes.