LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, melantik lima puluh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan, terdiri dari dua jabatan pimpinan tinggi pratama dan empat puluh delapan jabatan administrator dan pengawas, pada Jumat (22/3) di Pendopo Lokatantra malam ini.
Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah, Bupati meminta kepada semua pejabat yang baru saja dilantik untuk mengimplementasikan perjanjian kinerja 2024 yang telah mereka tandatangani pagi itu. Dengan komitmen tersebut, diharapkan akan terjadi akselerasi dalam penyelesaian program kerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selamat kepada semua pejabat yang baru saja dilantik hari ini. Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama merealisasikan perjanjian kinerja 2024. Tanggung jawab untuk mencapai akselerasi dalam pencapaian program-program tersebut ada pada kalian semua,” ujar Bupati dengan sapaan akrab ‘Pak Yes’.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya evaluasi sistem kinerja dalam setiap pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Perjanjian kinerja tersebut juga mencakup komitmen untuk meningkatkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Meskipun pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menunjukkan kinerja yang baik dengan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebesar 89, Indeks Birokrasi sebesar 75,89, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebesar 3,96 (kategori sangat baik), Indeks SPI sebesar 80,41 (terjaga), Indeks Sistem Merit sebesar 295, serta hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman yang mendapatkan nilai A atau kategori hijau, capaian tersebut harus tetap dipertahankan.
“Capaian dalam reformasi birokrasi Kabupaten Lamongan merupakan hasil dari kerjasama yang solid dari seluruh OPD dan pihak terkait. Namun, kita harus memperhatikan rekomendasi yang diberikan untuk menerapkan dalam program kerja 2024 guna mencapai hasil yang lebih optimal,” jelasnya.
Terakhir, Bupati menegaskan bahwa mutasi jabatan di lingkup pemerintahan adalah hal yang biasa dan dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi, kapasitas, dan visi masing-masing dalam mengelola suatu instansi di Kabupaten Lamongan.