LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah wakaf dengan meluncurkan program GEMA TAWAF (Gerakan Bersama Pendaftaran Tanah Wakaf). Program ini bertujuan untuk mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat, dengan menyediakan layanan gratis bagi masyarakat yang memiliki tanah wakaf.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (Pak Yes) mengungkapkan, “Kita akan masifkan di Lamongan, karena masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ini menjadi salah satu momen penting dalam 100 hari kerja kami,” ujarnya saat audiensi terkait gerakan pendaftaran tanah di Guest House Lamongan, Kamis (20/3/2025).
Dalam program GEMA TAWAF, Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah wakaf. Jika terdapat pemecahan bidang tanah yang biayanya tidak tercover oleh Kementerian, Pemkab Lamongan menggandeng Baznas untuk menanggung biaya tersebut. Bupati Yuhronur Efendi juga menekankan bahwa meski ada potensi kehilangan sekitar 3-4 miliar dari sisi pendapatan, manfaat langsung yang dirasakan masyarakat sangat besar.
Untuk pelaksanaan program, Pemkab Lamongan menggandeng Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KAU) di 27 kecamatan sebagai posko pensertifikatan tanah wakaf. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat tanah dalam waktu 18 hari kerja setelah tanah wakaf didaftarkan.
Sementara itu, civitas akademika Universitas Islam Lamongan (UNISLA) dan Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) menjadi Duta Wakaf dalam pendataan dan pemetaan tanah wakaf di Lamongan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Nursuliantoro, memberikan apresiasi atas komitmen Bupati dalam mewujudkan program ini. “Kami berterima kasih atas Intruksi Bupati yang menjadi payung hukum dalam suksesnya program ini,” kata Nursuliantoro.
Pemkab Lamongan juga berencana untuk menerbitkan surat edaran untuk Kepala Desa yang menjadi pedoman serta model kerja pelaksanaan program GEMA TAWAF di tingkat desa.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin