LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 kepada DPRD Lamongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (20/5/2024), sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyampaian Laporan Pelaksanaan APBD merupakan agenda tahunan dari suatu siklus pengelolaan keuangan daerah. Laporan ini merupakan perwujudan dari kinerja atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan,” tutur Bupati Yes.
Dalam laporannya, Bupati Yes menyatakan bahwa APBD 2023 Kabupaten Lamongan mengalami surplus. Hal ini dibuktikan dengan pendapatan daerah yang terealisasi sekitar Rp 3,209 triliun dari target sekitar Rp 3,542 triliun atau 90,62 persen, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan lainnya yang sah, dan pendapatan transfer.
Melalui berbagai kinerja pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada pencapaian sasaran pembangunan, Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut dari BPK RI, serta meraih predikat “A” dalam Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2023 dari Kementerian PANRB.
“Terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lamongan yang telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sehingga semua prestasi tersebut bisa kita raih. Kebersamaan dan kerjasama yang harmonis ini perlu kita rawat dan perkuat agar seluruh proses pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam program dan kegiatan dalam APBD Kabupaten Lamongan dapat terkawal dengan baik,” pungkasnya.