Cabuli Anak Tiri Hingga Puluhan Kali, ZM Diamankan di Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat gelar konfrensi pers dan menujukan BB pada wartawan, Kamis (3/2/2022). (IST)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat gelar konfrensi pers dan menujukan BB pada wartawan, Kamis (3/2/2022). (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Perbuatan cabul (persetubuhan) dialami Mawar, 11 tahun, yang dilakukan ZM, 42 tahun, bapak tirinya berulang kali. Tidak hanya itu, ia juga tega melakukan kekerasan fisik pada Mawar sebelum melakukan persetubuhan.

Tindakan tidak pantas yang dilakukan ZM terhadap Mawar, pertama berlangsung pada Februari 2019 di rumah kos di Sidoarjo. Di tempat ini, Mawar tinggal bersama ibu kandungnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan bapak tirinya.

Untuk pertama kali dan keduanya, ZM yang berprofesi sebagai tukang bangunan, tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sendiri di saat ibu korban sedang bekerja. Dan korban diancam agar tidak bercerita ke ibunya.

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Resmikan Gedung Ponpes Al-Barokah

Tidak berhenti di situ perbuatan keji ZM. Pencabulan dilanjutkan untuk ketiga kalinya sampai ke sepuluh. Di lokasi yang sama yakni di rumah kosnya dan ibu korban sedang bekerja. Kali ini, Mawar tidak hanya mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya.

“Korban sempat menolak ajakan bapak tirinya. Namun, pada perbuatan ketiga sampai ke sepuluh kalinya ini ZM tega melakukan ancaman dan kekerasan dengan cara, kaki dan tangan korban di rantai kemudian disetubuhi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga  Getol Bantu Misi Kemanusiaan, Katar Sampang Kini Buka Dapur Umum Mandiri

Kemudian saat ZM pulang istirahat kerja tersangka kembali melakukan persetubuhan lagi, terhadap korban dalam kondisi korban masih di rantai, kemudian selesai melakukan persetubuhan terhadap korban lalu tersangka berangkat kerja lagi.

Kemudian kejadian ke sebelas dan sampai 20 kali terjadi pada September 2021. Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak, lalu tersangka melakukan kekerasan fisik terlebih dahulu dengan cara memukul punggungnya dan tangannya menggunakan sapu, dan setelah itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Baca Juga  Konser Megah Dewa 19 di Sidoarjo Didukung Prabu, Sukses Menyihir Ribuan Penonton

Setelah itu, ZM mengajak ibu korban dan anak tirinya ke rumah ZM di Jember. Di sini perbuatan cabul kembali terjadi empat kali. Hingga akhirnya pada Januari 2022 diketahui ibu kandung korban, bahwa perut putrinya terlihat semakin membesar. Mawar pun menceritakan kepada ibunya atas perbuatan keji yang dilakukan bapak tirinya.

Tersangka ZM diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kencong Polres Jember. Lalu pada 31 Januari 2022 tersangka diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penahanan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB