Cakades Gedangan Deni Vernando Menangkan Gugatan PTUN, Minta Pemkab Lamongan Membatalkan SK Bupati Pelantikan Kades

- Redaksi

Minggu, 27 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Calon Kepala Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi, Deni Vernando

Calon Kepala Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi, Deni Vernando

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Calon Kepala Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi, Deni Vernando memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Deni Vernando/Mulyadi menggugat panitia pemilihan kepala Desa Gedangan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan agar membatalkan SK Bupati atas pelantikan Kades Gedangan, Sulkan.

Mulyadi mengaku dirugikan karena Bupati Lamongan telah melantik kepala desa saingannya.

Pada bulan September 2019 lalu di desa Gedangan melaksanakan pilkades dengan dua calon. Calon kades (01) Deni Vernando (02) Sulkan Petahana, dengan jumlah DPT sebanyak 2.496.
Dengan perolehan suara nomor urut 01 mendapat 1.070 suara sedangkan nomor urut 02 mendapat 1.201 suara, selisih 131 suara, dimenangkan oleh calon kades nomor urut 02.

Namun seluruh warga Gedangan sepakat menolak hasil pemilihan tersebut, warga menganggap pemilihan kepala desa Gedangan dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur dan sistematis.

Mereka meminta dengan keras agar hasil suara yang bermasalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Gedangan, khususnya hasil suara di Dusun Gempol harus didiskualifikasi.

Tak mau menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Deni Vernando/Mulyadi pun akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya. Dan gugatan pemohon akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim PTUN.

” Kami menang gugatan di PTUN. Saya harap dengan kemenangan ini, pihak Pemkab Lamongan mau mematuhi hasil keputusan pengadilan, yaitu membatalkan SK Bupati atas pelantikan kades Gedangan,” kata Mulyadi, Minggu (27/06).

Mulyadi memohon, Pemkab Lamongan segera melakukan eksekusi terhadap Putusan PTUN Surabaya tertanggal 18 Juni 2021, dengan nomor: 001/Juni/DV.LMG/2021. Perihal pelaksanaan penetapan ketua PTUN Surabaya nomor : Eks.98/KI-Prov. Jatim-PS/2021.

” Saya juga minta segala kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemilihan dan semua pihak yang terkait agar diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mulyadi.

(Red/Inul)

Berita Terkait

Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan
Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal
Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan
Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan
Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan
Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:37 WIB

Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:44 WIB

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:06 WIB

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:43 WIB

Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Penumpan Krl Solo-Jogja (ist)

Ekonomi

KRL Solo-Jogja Siap Layani Sepanjang Hari, Tiket Terjangkau

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:54 WIB