LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Calon Kepala Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi, Deni Vernando memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Deni Vernando/Mulyadi menggugat panitia pemilihan kepala Desa Gedangan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan agar membatalkan SK Bupati atas pelantikan Kades Gedangan, Sulkan.
Mulyadi mengaku dirugikan karena Bupati Lamongan telah melantik kepala desa saingannya.
Pada bulan September 2019 lalu di desa Gedangan melaksanakan pilkades dengan dua calon. Calon kades (01) Deni Vernando (02) Sulkan Petahana, dengan jumlah DPT sebanyak 2.496.
Dengan perolehan suara nomor urut 01 mendapat 1.070 suara sedangkan nomor urut 02 mendapat 1.201 suara, selisih 131 suara, dimenangkan oleh calon kades nomor urut 02.
Namun seluruh warga Gedangan sepakat menolak hasil pemilihan tersebut, warga menganggap pemilihan kepala desa Gedangan dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur dan sistematis.
Mereka meminta dengan keras agar hasil suara yang bermasalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Gedangan, khususnya hasil suara di Dusun Gempol harus didiskualifikasi.
Tak mau menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Deni Vernando/Mulyadi pun akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya. Dan gugatan pemohon akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim PTUN.
” Kami menang gugatan di PTUN. Saya harap dengan kemenangan ini, pihak Pemkab Lamongan mau mematuhi hasil keputusan pengadilan, yaitu membatalkan SK Bupati atas pelantikan kades Gedangan,” kata Mulyadi, Minggu (27/06).
Mulyadi memohon, Pemkab Lamongan segera melakukan eksekusi terhadap Putusan PTUN Surabaya tertanggal 18 Juni 2021, dengan nomor: 001/Juni/DV.LMG/2021. Perihal pelaksanaan penetapan ketua PTUN Surabaya nomor : Eks.98/KI-Prov. Jatim-PS/2021.
” Saya juga minta segala kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemilihan dan semua pihak yang terkait agar diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mulyadi.
(Red/Inul)