SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya berlomba-lomba menawarkan visi misinya agar dapat menarik simpati publik dan mendulang suara dalam Pemilu tahub depan.Salah satunya Caleg PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Reston Tamba (39), S.H, yang maju melalui daerah pemilihan (dapil) 4 Surabaya meliputi Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Gayungan, Jambangan dan Sukomanunggal.
Pria berusia muda yang kesehariannya berpofesi sebagai Advokat ini mengusung gagasan pendirian ‘Omah Angkringan’ di masing-masing RT atau RW di Wilayah Dapil 4.
“Omah Angkringan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat melek hukum dalam menghadapi maupun menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masing-masing lingkungan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Reston, panggilan karibnya, Minggu (3/12/2023).
Ia meyakini konsep Omah Angkringan akan memberikan warna baru dalam pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum tanpa melalui proses peradilan.
Hal ini menurutnya sejalan dengan konsep Restorative Justice atau RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) maupun Kepolisan Republik Indonesia (Polri) sebagai upaya untuk memberikan suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana atau keluarganya terhadap korban atau keluarganya sebagai upaya perdamaian diluar pengadilan.
Reston menambahkan maksud dan tujuan RJ itu agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik karena tercapainya persetujuan dan kesepakatan para pihak.
“Dengan mengedepankan penyelesaian perkara secara kearifan lokal yang berkeadilan sosial sesuai dengan sila kelima Pancasila,” tandasnya.
Selain itu, di dalam Omah Angkringan tersebut lanjut Reston juga terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang akan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, apabila perkaranya tidak dapat diselesaikan secara kekeluragaan.
Hal ini urainya sejalan dengan profesi dirinya sebagai Advokat/Pengacara yang harus patuh pada supremasi hukum dengan menempatkan hukum sebagai panglima tertingi dan menempatkan hukum sesuai tempatnya, agar hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat Kota Surabaya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Termasuk oleh penyelenggara Pemerintah Kota Surabaya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Reston berjanji akan mengawal segala Peraturan Daerah (Perda) yang ada maupun baru diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, sehingga masyarakat nantinya bisa memahami dan mentaati hukum.
“Saya juga siap melakukan pelayanan dalam memaparkan dan memberi penjelasan tentang delik hukum serta konsekuensi atas pelanggaran hukum dan Peraturan Daerah,” pungkasnya.