LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah memaparkan pencapaian kinerja selama tahun 2023. Pada tahun 2023 ini, sudah banyak prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan Lamongan di berbagai bidang.
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby menyatakan, sepanjang tahun 2023 ini adalah untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagai salah satu instansi penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern.
Menurut Fadly sapaan akrabnya, capaian kinerja masing-masing bidang di Kejaksaan Lamongan, pada Bidang Pembinaan selama kurun waktu tahun 2023, realisasi setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sejumlah Rp. 647.031.760, dari target Rp. 617.480.000.
“Setoran PNBP tersebut berasal dari Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana lainnya, Pendapatan Biaya Perkara,
Pendapatan Penjualan Barang Rampasan, Pendapatan Uang SItaan Tindak Pidana lainnya yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan,” kata Fadly, Jumat (29/12).
Capaian lainnya, lanjut Fadly, pada bidang Intelijen telah melakukan pengamanan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 dengan membentuk Posko Pemilu 2024 di Kejaksaan Negeri Lamongan. “Kami juga memberikan optimalisasi pelayanan hukum di masyarakat dengan melakukan Program Jaksa Masuk Sekolah dan Program Jaksa Masuk Pesantren di beberapa sekolah dan pesantren yang ada di Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ada juga program Jaksa Menyapa yang kegiatan disiarkan secara live di Radio Suara Lamongan dengan tema Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice.
“Penyuluhan hukum juga dilakukan di beberapa kecamatan di Lamongan, dan juga melakukan pengawasan aliran kepercayaan Masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan dengan mengadakan 2 kali pertemuan dengan para penghayat aliran kepercayaan,” tutur Fadly.
Ia mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Lamongan juga melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis di 5 Proyek Strategis Kabupaten Lamongan yaitu, 4 pembangunan Jamula dan 1 Pembangunan Rumah Sakit di Brondong.
“Bidang Tindak Pidana Umum selama tahun 2023, telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelesaian perkara secara restorative justice sebanyak 5 (lima) perkara. Bahwa atas 5 (lima) perkara tersebut didominasi oleh perkara kekerasan,” ucapnya.
Bahwa selama tahun 2023, sambung Fadly, terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian publik diantaranya, perkara pembunuhan berencana di wilayah Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan serta penganiayaan terhadap personel TNI AL di wilayah Babat, dimana seluruh perkara tersebut telah selesai dilaksanakan penuntutan.
“Tahun 2023 ini, Kejari Lamongan telah berpartisipasi dalam berbagai sosialisasi maupun diskusi dengan berbagai stakeholder terkait dengan pelaksanaan kampanye menuju pemilu tahun 2024.
Proyeksi tahun 2024, Bidang Pidum akan memfokuskan pada penanganan tindak pidana pemilu sebagai tindaklanjut Kejari Lamongan merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan,” tambahnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus, lanjut Fadly, tahun ini telah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, yaitu pada tahap penyelidikan ada 6 perkara, penyidikan 4 perkara, penuntutan 10 perkara dan eksekusi 6 perkara. Salah satunya pada Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi tahun 2021 – 2022 yang dalam tahap penyidikan.
“Bahwa selang waktu tahun 2023 bidang Pidsus juga melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.418.402.352,- pada tahap penyelidikan dan eksekusi,” jelas Fadly.
Selanjutnya, imbuh dia, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada tahun 2023 telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan beberapa instansi baik Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, OPD, RSUD, BUMD, BUMN dan beberapa Pemerintahan Kecamatan dan Desa.
“Bidang DATUN juga telah menerima Surat Kuasa Khusus (Non Litigasi) sejumlah 7 SKK dan melakukan pelayanan hukum gratis di Pemerintah Daerah, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, BUMN, BUMD dan Masyarakat di Kabupaten
Lamongan,” terangnya.
Ia menyebut, tahun 2023 Bidang DATUN juga telah melakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan (PPH) sebesar Rp. 347.857.000,- dengan rincian : Perumda BPR Bank Daerah Lamongan sebesar Rp.335.000.000,- dan Bapenda Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 12.857.000.
Fadly melanjutkan, pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan disebut juga dengan bidang (PB3R) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (Incraht) sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Maret 2023, yang dimusnahkan : Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan Digital, Pupuk Palsu, Pil Ekstasi, Ganja, Rokok tanpa pita cukai.
“Pemusnahan kedua pada bulan November 2023, yang dimusnahkan, Sabu-sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan digital, Miras, Ganja, Pil Logo Y, Pil Campuran. Penyelesaian barang bukti yang disetorkan menjadi PNBP yaitu, barang rampasan berupa uang sejumlah Rp. 30.934.067,- dan hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp. 21.620.000,- yang berupa Handphone, Motor, Gerobak, Ayam, Mobil Truck Mitsubishi, Sepeda Motor dandan Golok,” tutup Fadly.