MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Pemkab Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) terus menggenjot realisasi Pendapatan Asli daerah (PAD) agar bisa melebihi target yang dibebankan. Termasuk, di akhir tahun 2020 yang sudah berhasil tembus mencapai angka 107, 03 %.
Potensi dan Capain hingga seratus persen lebih ini, dikarenakan se iring dengan pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Kabupaten Mojokerto yang semakin membaik. Termasuk dukungan dan ketersediaan infrastruktur yang terus ditingkatkan sebagai sarana pendukung investasi dan usaha di Bumi Majapahit ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Drs. H. Bambang Eko Wahyudi, Msi, di Pringgitan ( Rumah Dinas Bupati Mojokerto ), Kamis, 17 Desember 2020, pada saat acara penyerahan secara Simbolis kepada 10 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang meraih Penghargaan Pajak Award PBB P2 Tahun 2020 yang langsung diserahkan oleh Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi, SH.
Dijelaskan oleh Kepala Bapenda Bambang Eko Wahyudi bahwa pada tahun 2020 ini dirinya atas nama Pemkab Mojokerto, minta maaf bahwa acara Gebyar Pajak Award PBB P2 Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan di Pendopo Graha Majatama seperti tahun lalu, oleh karena saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid -19 yang masih juga belum berakhir, sehingga para pemenang Pajak Daerah Award Tahun 2020 ini Penghargaannya dalam bentuk Tropi, Piagam dan Uang Non Tunai itu diberikan ke personal masing-masing atau diantar ke perusahaan atau instansi yang mendapat penghargaan.
Dilain pihak, Bambang Eko juga menjelaskan, bahwa, Capain Realisasi Penerimaan PAD dan Pajak Daerah ini, pihak Bapenda Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Repubilk Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penangganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Perlu dilakukan Perubahan Alokasi Anggaran ( Refocusing ) Sisi pendapatan untuk meningkatkan kapasitas penangganan dampak eknomi melalui penerapan kebijakan pemberian Insentif Pajak berupa : 1. Pembebasan pembayaran Pajak Daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir bulan April sampai dengan bulan Juni 2020. 2. Pemberian pengurangan pembayaran pajak PBB P2 untuk pembayaran bulan April, Mei dan Juni 2020 sebesar 15 %, 10 %, dan 5 %. 3. Pemberian pembebasan sanksi Adimitratif berupa denda sampai Bulan Desember 2020
Dalam kesempatan itu, Abah Bambang ” Ahong ” ini juga menjelaskan, Guna memudahkan setoran pajak, Bapenda Kabupaten Mojokerto pada tahun 2019 lalu sudah pula meluncurkan inovasi bernama sistem informasi pajak daerah online yakni, Si Panjol. Inovasi ini dikenalkan untuk mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak secara online. Semua sistemnya sudah didukung E-SPTPD, E-SKPD dan E-SPPT. Si Panjol juga terhubung dengan 11 link pembayaran. “Ada Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BRI, BNI Syariah, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Alfamart, dan Link Aja,” ujar Abah Bambang Ahong.
Sedangkan untuk mengapresiasi para Wajib Pajak, Bapenda juga memberikan penghargaan berupa Pajak Award sesuai kategori. Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan paiak parkir pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak mineral’ bukan logam, dan pajak air tanah.
Dalam Kesempatan itu Bambang Eko Wahyudi Ahong ini juga mengumumkan daptar pemenang Pajak Daerah Award 2020 dari berbagai katagori.
(Kartono/Bapenda )