Carut Marut Regulasi BLT Dana Desa di Gresik, Pemdes Siap-siap di Komplain Warga

Data-data dan Peraturan

GRESIK,RadarBangsa.co.id – Belakangan ini para Kepala Desa dibuat pusing oleh daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria namun tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa, karena jumlah penerima BLT DD jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia.

Begitu pula sebalik nya banyak Desa justru hanya memasukkan segelintir orang saja yang mendapat BLT DD hanya kisaran 20 orang, atau sekitar 5 sampai10 persen, dalam satu Desa sehingga Pagu anggaran BLT DD akan sisa lebih banyak, seperti yang tampak di wilayah Kecamtan Benjeng dan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, dua wilayah ini berdekatan tapi beda pemahaman terkait surat edaran Mentri Desa dan PDTT nomor 8 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Karena ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020, yang diterbitkan 14 April lalu. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Sebelumnya, Menteri Desa dan PDTT juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dalam peraturan tersebut alokasi bantuan langsung tunai untuk pagu dana desa yang kurang dari Rp 800 juta ditetapkan 25 persen dari dana desa.

Alokasi untuk desa dengan pagu Rp 800 juta-1,2 miliar sebesar 30 persen. Adapun desa dengan pagu di atas Rp 1,2 miliar mendapat alokasi 35 persen. Skema ini bisa dikembangkan lebih dari 35 persen apabila dibutuhkan dengan persetujuan pemerintah di daerah.

Bagi Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa yang jumlah penerima BLT DD lebih besar dari kuota persentase Dana Desa akan menjadi polemik dan kecemburuan sosial di masyarakat.

Dan terus bagaimana dengan Desa yang jumlah penerima BLT DD jauh lebih kecil dari pagu Dana Desa yang sudah di tentukan, tentu akan sangat menjadi preseden buruk bagi Kepala Desa itu sendiri, karena apa iya di Desa itu hanya segilintir orang yang terdampak Covid 19 secara ekonomi.

Karena saat inilah kejujuran dan legitimasi Kepala Desa di pertaruhkan, bukan Camat bukan pula Bupati, karena Kepala Desa adalah Garda terdepan ketika berhadapan dengan warga masyarakat, caci maki dan cemo’ohan bahkan jabatan jadi taruhan.

Salah ambil keputusan yang di lakukan oleh kepala Desa maka warga yang akan merasakan dampak negatif nya.

Masyarakat berharap, carut marut menentukan kriteria dan data warga penerima bantuan sosial pemerintah yang kerap menjadi sumber kisruh sosial di masyarakat, semoga ini tidak terjadi dalam penyaluran BLT dana desa di masa pandemi Covid-19 ini, Semoga saja. Amin yarobb.

(Yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *