Catat, Warga Bisa Tuntut Kecelakaan Karena Jalan Berlubang

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan berlubang di jalan provinsi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (21/3). (Dok Riyaman)

Jalan berlubang di jalan provinsi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (21/3). (Dok Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang bisa tuntut pemerintah. Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Indra Hosy, S.H., M.H kepada Radarbangsa.co.id, Kamis (21/3).

Disampaikan Hosy, bahwa hal itu sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Masih kata Hosy, Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ,” terang Hosy.

Dijelaskannya, Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian, Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Dan Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta,” jelasnya.

“Itu yang menanggung pemerintah loh (penyelenggara jalan, red). Kalau yang jalan nasional ya pusat, kalau provinsi ya gubernur, kalau kabupaten/kota ya bisa wali kota dan bupati. Itu jelas dalam Pasal 273,” kata praktisi hukum yang masih muda ini.

Berita Terkait

Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa
FAS Segera Diadili Kasus Tipu Gelap Kondotel ‘Abal-Abal’
Agustiani Tio Klaim Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Kesaksian di KPK – RadarBangsa Lamongan
Massa GBPU Unjuk Rasa, Minta Usut Dugaan Ilegal Logging PT Bridgestone
Jum’at Curhat Satreskrim Polres Lamongan Bahas Penarikan Kendaraan
Kasus Gratifikasi, KPK Sita Miliaran dari Dua Tokoh – RadarBangsa Lamongan
Pakar Hukum: Revisi UU Kejaksaan Bisa Membahayakan Penegakan Hukum
Dirut PT KTM Lamongan Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Gula Inpor

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:57 WIB

Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WIB

FAS Segera Diadili Kasus Tipu Gelap Kondotel ‘Abal-Abal’

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:06 WIB

Agustiani Tio Klaim Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Kesaksian di KPK – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:49 WIB

Massa GBPU Unjuk Rasa, Minta Usut Dugaan Ilegal Logging PT Bridgestone

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:37 WIB

Jum’at Curhat Satreskrim Polres Lamongan Bahas Penarikan Kendaraan

Berita Terbaru