LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) masih intens dilakukan, hal ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (22/05).
Dasar pelaksanaan operasi Yustisi ini Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas.
Perbub Lamongan No. 42/2020 tentang perubahan atas Perbub No. 28/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam status transisi darurat ke pemulihan,” ungkap Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi.
Personel yang dilibatkan diantaranya, Pawas dan Padal Polres, satu regu sat Samapta Polres, satu regu gabungan piket fungsi Polres Lamongan, satu personil Garnisun, satu regu Satpol PP Pemkab Lamongan, dan dua Personil Urkes Polres Lamongan.
Untuk tempat atau asaran di lokasi operasi Yustisi adalah alun-alun Lamongan, pasar tingkat Lamongan, Welijo Coffe serta Tlaga Bandung.
Sementara hasil dari operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 diantaranya penindakan tipiring nihil pelanggar, sanksi sosial 17 pelanggar.
Untuk penutupan sementara kegiatan nihil pelanggar dan pencabutan ijin nihil pelanggar,” tambah Iptu Kwindardi.
Adapun cara bertindak petugas operasi Yustisi Gabungan ini adalah mengurangi jumlah tempat duduk, jumlah pengunjung 50 % dari kapasitas dengan menerapkan Prokes,” pungkasnya
(Iful/Fir)