Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Lamongan Gelar Lokakarya

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan (Dok foto KMF for RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Rencana aksi daerah (RAD) terkait pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lamongan sudah dimulai dengan kegiatan lokakarya pencegahan perkawinan anak, Selasa (12/9) di Aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7.

Membuka kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan menuturkan bahwa aksi yang harus dilakukan untuk pencegahan perkawinan anak akan efektif jika dimulai dari pemerintah terbawah yakni Pemerintah Desa. Karena fokus yang dibentuk ialah aspek sosial yang berada ditengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Komitmen yang kita susun untuk pencegahan perkawinan anak bisa efektif jika kita mulai atau fokuskan dari lapisan terbawah. Karena yang kita bangun adalah aspek sosialnya. Contohnya Pemdes harus memiliki peraturan yang kuat karena proses pernikahan dalam hal surat menyurat berada dari Pemdes,” tutur Nalikan.

Seperti yang diungkap oleh Kepala Dinas DP3A Kabupaten Lamongan Umuronah bahwa dari seluruh kasus perkawinan anak disebabkan oleh faktor budaya. Yangmana pernikahan anak dianggap lumrah dilingkungan masyarakat.

“Kami ada peningkatan kasus pernikahan anak, pada tahun 2022 tercatat ada 462. Faktor yang mendominasi kasus tersebut ialah dati faktor budaya atau kebiasaan di sekitar masyarakat,” ungkap Umuronah.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini tentu memiliki tujuan untuk menyediakan forum kolaborasi semua pihak, penyusunan draft awal RAD berbasis data dan permasalahan yang secara empiris bersumber dari keterbatasan pengetahuan multi pihak dalam pencegahan perkawinan anak, dan mewujudkan draft RAD pencegahan perkawinan anak yang aplikatif.

Diterangkan oleh Umuronah adapun program yang telah direalisasikan oleh DP3A bersama PKK Kabupaten Lamongan yang dijuluki Sadel Cepak atau Kepanjangan dari desa model pencegahan perkawinan anak. Program tersebut ditujukan kepada desa dengan angka perkawinan anak tertinggi, sehingga dengan penyematan desa model akan mengedukasi serta menumbuhkan komitmen agar meminimalisir perkawinan anak. Selain itu juga telah dilakukan MoU bersama Pengadilan Agama, upaya ini guna meningkatkan pelayanan dalam hal pelayanan integrasi data mengantisipasi perkawinan anak berdampak pada perceraian.

Berkolaborasi dengan Usaid Erat yang merupakan program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat. Hadirnya lokakarya yang berlangsung dua hari juga memberikan penjelasan terkait dampak negatif dari perkawinan anak, mulai dari sisi medis, ekonomi, sosial, dan lainnya.

“Dampak dari perkawinan anak itu panjang, tidak hanya bahaya dari segi medis. Namun juga dari sisi lainnya. Salah satunya ialah lahirnya anak stunting karena belum sempurnanya sistem reproduksi dan parenting,” tutur Koordinator Usaid Erat Provinsi Kawa timur Dina Limanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *