JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas penerapannya di berbagai daerah sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas yang modern dan efisien.
Tak lagi mengandalkan razia di lapangan, sistem ini memanfaatkan teknologi digital berupa kamera CCTV untuk menangkap pelanggaran secara otomatis. Petugas tidak perlu lagi menghentikan pengendara di tempat.
Lantas, apa sebenarnya ETLE itu dan bagaimana cara mengecek apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik?
ETLE adalah sistem tilang berbasis teknologi yang memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik jalan. Kamera ini akan menangkap aksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau melawan arus.
Rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas, sebelum surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan.
Masyarakat kini tidak perlu repot. Pengecekan tilang bisa dilakukan secara online hanya dengan HP dan koneksi internet. Tak perlu aplikasi, cukup ikuti langkah berikut:
1. Buka situs resmi https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
2. Masukkan data kendaraan: Nomor Polisi (NRKB), Nomor Mesin, dan Nomor Rangka.
3. Klik tombol “Lanjut”.
4. Informasi terkait pelanggaran (jika ada) akan langsung muncul.
Mudah dan cepat, bukan?
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 80 Tahun 2012, berikut 10 pelanggaran yang masuk dalam daftar tilang elektronik:
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Tidak memakai sabuk pengaman
3. Main ponsel saat berkendara
4. Ngebut melewati batas kecepatan
5. Pakai plat nomor palsu
6. Melawan arus
7. Terobos lampu merah
8. Tidak pakai helm
9. Bonceng tiga
10. Tidak nyalakan lampu saat wajib
Pemerintah berharap dengan sistem ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Tertib di jalan bukan sekadar menghindari tilang, tapi juga soal keselamatan diri dan orang lain. Yuk, jadi pelopor keselamatan berlalu lintas!
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









Komentar