Cuma Modal HP, Tilang ETLE Bisa Langsung Dicek – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar laman resmi ETLE Polri untuk pengecekan tilang elektronik secara online (ist)

Tangkapan layar laman resmi ETLE Polri untuk pengecekan tilang elektronik secara online (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas penerapannya di berbagai daerah sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas yang modern dan efisien.

Tak lagi mengandalkan razia di lapangan, sistem ini memanfaatkan teknologi digital berupa kamera CCTV untuk menangkap pelanggaran secara otomatis. Petugas tidak perlu lagi menghentikan pengendara di tempat.

Lantas, apa sebenarnya ETLE itu dan bagaimana cara mengecek apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik?

ETLE adalah sistem tilang berbasis teknologi yang memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik jalan. Kamera ini akan menangkap aksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau melawan arus.

Rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas, sebelum surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan.

Masyarakat kini tidak perlu repot. Pengecekan tilang bisa dilakukan secara online hanya dengan HP dan koneksi internet. Tak perlu aplikasi, cukup ikuti langkah berikut:

1. Buka situs resmi https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
2. Masukkan data kendaraan: Nomor Polisi (NRKB), Nomor Mesin, dan Nomor Rangka.
3. Klik tombol “Lanjut”.
4. Informasi terkait pelanggaran (jika ada) akan langsung muncul.

Mudah dan cepat, bukan?

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 80 Tahun 2012, berikut 10 pelanggaran yang masuk dalam daftar tilang elektronik:

1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Tidak memakai sabuk pengaman
3. Main ponsel saat berkendara
4. Ngebut melewati batas kecepatan
5. Pakai plat nomor palsu
6. Melawan arus
7. Terobos lampu merah
8. Tidak pakai helm
9. Bonceng tiga
10. Tidak nyalakan lampu saat wajib

Pemerintah berharap dengan sistem ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Tertib di jalan bukan sekadar menghindari tilang, tapi juga soal keselamatan diri dan orang lain. Yuk, jadi pelopor keselamatan berlalu lintas!

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Lamongan Gelar Nobar Korsel vs Republik Ceko, Perkuat Sinergi Polisi dan Warga
Saat Daerah Lain Melambat, Jawa Timur Justru Moncer, Khofifah Raih Dua Penghargaan Nasional Sekaligus
Gubernur Khofifah Raih Dua Penghargaan Nasional, Jawa Timur Diakui Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Jemaah Haji Lamongan 2026 Seluruhnya Tiba di Tanah Air, Pemkab Pastikan Kondisi Jamaah Terpantau
Tak Terdeteksi Petugas, Bayi Gajah Sumatera Muncul di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun Langsung Beri Nama
ASN Jatim Sumringah! Gaji ke-13 Cair Utuh Tanpa Potongan, Anggota DPD RI Ning Lia Puji Langkah Gubernur Khofifah
Rp2,27 Miliar Digelontorkan ke Probolinggo, Strategi Gubernur Khofifah Putus Mata Rantai Kemiskinan dan Rentenir
Dari Gor Lamongan ke Amerika hingga Timur Tengah, 5 Kontainer Produk Lokal Dilepas Bupati Yes

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:40 WIB

Polsek Tikung Lamongan Gelar Nobar Korsel vs Republik Ceko, Perkuat Sinergi Polisi dan Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:55 WIB

Saat Daerah Lain Melambat, Jawa Timur Justru Moncer, Khofifah Raih Dua Penghargaan Nasional Sekaligus

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:49 WIB

Gubernur Khofifah Raih Dua Penghargaan Nasional, Jawa Timur Diakui Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:28 WIB

Jemaah Haji Lamongan 2026 Seluruhnya Tiba di Tanah Air, Pemkab Pastikan Kondisi Jamaah Terpantau

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:59 WIB

Tak Terdeteksi Petugas, Bayi Gajah Sumatera Muncul di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun Langsung Beri Nama

Berita Terbaru