LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Zizamzu (27), warga Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan ditangkap polisi Polsek Ngimbang. Pasalnya, ia diduga telah mencuri ponsel milik tetangganya yakni Riki Bagus Taris (21) yang sedang tidur. Kasus ini berhasil terungkap karena ponsel curian tersebut juga digunakan tersangka untuk meneror ibu korban.
“Jadi ibu korban ini dikirimi sms kata-kata yang tidak sopan menggunakan nomor korban yang hilang dan dilakukan berulang-ulang,” kata Kapolsek Ngimbang AKP Guntar S melalui Kanit Reskrim Polsek Ngimbang Ipda Suroso, Kamis (16/7/2020).
Ipda Suroso mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2020). Ketika itu, korban sedang tidur di kamarnya. Sedangkan ponselnya, diletakkan disebelahnya.
“Korban sempat terbangun sekitar pukul 08.30 WIB dan masih melihat ponselnya. Kemudian ia melanjutkan tidur,” terangnya.
Beberapa menit kemudian lanjut Suroso, korban dibangunkan oleh ibunya. Namun saat itu, ponsel sudah tidak ada ditempatnya.
“Korban sempat melakukan pencarian, namun ponsel juga belum ditemukan,” terangnya.
Suroso melanjutkan, selanjutnya pada Senin (13/7/2020) korban diberitahu oleh ibunya bahwa ada orang yang menerornya dengan menggunakan nomor sim card milik korban yang turut hilang bersama ponselnya.
“Setelah diselidiki oleh korban korban mencurigai orang yang mengambil hp tersebut adalah ZZ yang tak lain adalah tetangganya.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngimbang,” terangnya.
Masih menurut Suroso, untuk memastikan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar bahwa nomor yang dipakai meneror ibu korban adalah nomor dan hp milik korban yang telah dicuri oleh pelaku.
“Setelah diinterograsi, akhirnya ZZ mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke mapolsek,” jelasnya.
Suroso mengungkapkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga berupaya untuk mengungkap motif tersangka yang nekat mencuri dan meneror ibu korban.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Zain/DS)