Curi Ponsel, Resividis Kambuhan di Lamongan Masuk Bui lagi

Pelaku beserta barang bukti berupa enam buah ponsel berbagai merek saat di amankan di Polres Lamongan.(Ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sj (56) warga Desa Sidobogem, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan terpaksa harus kembali menghirup penggabnya udara di bilik jeruji besi tahanan Mapplres Lamongan, Selasa (14/09). Pasalnya, resividis dua kali masuk penjara ini kembali tertangkap melakukan pencurian ponsel di rumah korban bernama Chabib Anasah (36) warga Desa Rejotengah Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengungkapan, penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Sabtu (11/9/2021) lalu. Dimana ia telah kehilangan dua buah ponsel dirumahnya ketika saat di charger di dekat jendela rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengarah nama pelaku.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya pelaku tersebut berada di rumahnya di Desa Sidobogem Kecamatan Sugio. Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap AKP Yoan Septi Hendri, Rabu (15/09)

Setekah dilakukan intrograsi, lanjut AKP Yoan, dihadapan polisi, pelaku juga mengakui, bahwa ia telah melakukan pencurian serupa di sejumlah TKP. “Diantaranya TKP wilayah Deket, Kecamatan Sugio dan Kecamagan Glagah,” sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam buah ponsel berbagai merek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polres Lamongan guna dilakukukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam pasal tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHP.

(ful)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *