JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pada Kamis, 16 Januari 2025 kemarin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN). Keppres ini mengatur tentang 10 hari yang diberikan kepada ASN sepanjang tahun 2025.
Berikut adalah jadwal tercantum dalam Keppres tersebut:
1. 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret 2025 – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah
4. 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak
5. 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha
7. 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan 10 hari cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja ASN, sekaligus memberikan kepastian mengenai daftar cuti bagi instansi pemerintah, yang diterima ASN tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang menjadi hak mereka setiap tahun.
Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena tugas dinas, mereka akan diberikan kompensasi berupa tambahan. Keputusan ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin