Dampak Putusan DKPP Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024

Jerry
Direktur P3S Jerry Masie (Dok Pribadi)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Putusan tersebut muncul karena keputusan KPU untuk menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu mendatang. Namun, pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai bahwa gugatan DKPP sebaiknya ditunda hingga hari pencoblosan.

Bacaan Lainnya

“Saran saya, saat ini gugatan sebaiknya ditunda dan fokuslah terlebih dahulu pada pemungutan suara tanggal 14 Februari,” ujar Jerry kepada media, di Jakarta, pada Selasa (6/2/2024).

Jerry menambahkan bahwa gugatan DKPP patut untuk ditolak, karena bisa memicu kerusuhan jika pencalonan Gibran dinyatakan tidak sah.

“Menurut saya, saat ini waktu sudah berjalan dan kita tinggal menghitung hari menuju hari pencoblosan. Saya kira gugatan ini tepat untuk ditolak, karena dapat menimbulkan kekacauan jika pencalonan Gibran dibatalkan,” ujarnya.

Jerry menduga bahwa banyak pihak yang ingin menghalangi pasangan calon nomor 2, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Saya menduga bahwa KPU telah bekerja maksimal. Namun, ada kelompok di luar Prabowo-Gibran yang ingin mencabut pencalonan Gibran. Oleh karena itu, tekanan politis terhadap gugatan ini sangat kuat, karena mempertanyakan apakah pencalonan Gibran melanggar UU atau bahkan konstitusi,” jelasnya.

“Bagi saya, jika dilihat dari aspek hukum, keputusan tersebut sudah final. Namun, ada unsur politis yang kuat dalam upaya menghalangi kemenangan Prabowo. Atau mungkin keputusan KPU itu sendiri sudah tepat secara hukum,” pungkas Jerry.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *