Dana Bagi Hasil Cukai di Lamongan Digelontorkan

Ilustrasi/Net

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri Lamongan tahun 2021 ini mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 995 juta.

Humas RSUD dr Soegiri Lamongan, Budi Wignyo Siswoyo mengungkapkan, dana itu digunakan untuk pembelian alat-alat kedokteran dan juga alat kesehatan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan dengan adanya penambahan alat-alat tersebut, pelayanan di rumah sakit dr Soegiri Lamongan bisa semakin baik dan prima,” kata Budi panggilan akrabnya, Senin (13/09).

Dia menjelaskan, dengan layanan yang semakin lengkap, kebutuhan akan kesehatan masyarakat akan bisa semakin terpenuhi di RSUD dr soegiri.

Sedangkan alokasi dana cukai untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngimbang mendapatkan DBHCHT tahun ini sebesar Rp 4 Miliar.

“Dana sebanyak itu untuk pembelian alat CT Scan yang memang belum ada, dan sangat dibutuhkan oleh pihak rumah sakit,” ujar Direktur RSUD Ngimbang, dr Aini Mas’idah.

Dia menuturkan, dana cukai tahun ini sekitar Rp 4 miliar tersebut memang untuk pembelian alat dan pemasangan timbal untuk ruangan computerized tomography (CT)

Tender melalui pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung instalansi (rehab gedung dan pemasangan timbal) sumber dananya dari DBHCHT sebesar Rp 405.988.000.

“Total dari dana Rp 4 miliar itu untuk pembelian alat CT Scan. Ini pemasangan timbal sebagai syarat untuk perizinan radioterapy di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten),” terang dr Aini Mas’idah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan mendapat alokasi dana cukai sebesar Rp.19.323.813.360. Untuk pembelian Oksigen Konsentrator (Alat Bantu Nafas) sebanyak 11 unit.

“Untuk sisanya yang Rp. 1.743.350
Ini untuk belanja bahan habis pakai Covid-19. Itu termasuk untuk pembelian alat rapid,” tutur Sekretaris Dinas Kesehatan Lamongan, Dina Ariyani.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamongan mendapat alokasi anggaran dana cukai Rp 800 juta. Digunakan untuk sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Kita sudah melakukan sosialisasi termasuk pengadaan iklan di koran, TV, media online, medsos, radio dan juga neon box,” kata Herry, penanggung jawab kegiatan Dinas Kominfo Lamongan.

Herry menjelaskan, untuk yang pemasangan pengadaan neon box akan dipasang di empat titik diantaranya, wilayah Paciran, Deket, Ngimbang dan wilayah Kota.

“Namun saat ini masih belum kita pasang. Insya Allah pada bulan Oktober nanti sudah selesai dipasang semuanya,” ungkap Herry.

Menurutnya, dari anggaran Rp 800 juta itu diperkirakan bulan Oktober mendatang harus sudah habis, dan bisa terserap semuanya.

“Yang sosialisasi melalui media, ada sekitar 5 media lebih, itu yang termasuk iklan display pemberantasan cukai rokok ilegal. Untuk yang sosialisasi tatap muka kita masih belum melakukannya,” tandasnya.

Selanjutnya, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan mendapat alokasi anggaran DBHCHT sebesar Rp 8,1 miliar, terkait penggunaanya masih belum dijelaskan.

” Banyak banget kegiatannya, maaf saya tidak hafal secara keseluruhan,” terang Sekdin Dinas Tanaman Pangan Hoktikultura dan Perkebunan (DTPHP) Anton Sujarwo.

(RB/SMSI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *