KEDIRI, RadarBansa.co.id – KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) akhirnya menerbitkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, termasuk untuk daerah Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, ada wacana tentang rancangan perubahan Dapil (Daerah Pemilihan) di Kabupaten Kediri pada Pemilu 2024, dengan tiga opsi, yakni tetap menjadi enam Dapil seperti Pemilu 2019, dan ada pemekaran rencana menjadi tujuh atau delapan.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, dikonfirmasi melalui Komisioner Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana mengatakan, berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2023 ini, untuk Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kediri pada Pemilu 2024 nanti ditetapkan menjadi enam Dapal sebagaimana Pemilu tahun 2019 kemarin.
“Alhamdulillah kemarin KPU Pusat telah menerbitkan PKPU No. 6 tahun 2023, sehingga pada Pemilu 2024 nanti di Kabupaten Kediri mempunyai enam Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 50 Anggota DPRD, masih tetap seperti Pemilu tahun 2019 kemarin,” katanya.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, alokasi 50 kursi tersebut dibagi sesuai masing-masing Dapil, yakni untuk Dapil Kabupaten Kediri 1 dan 2 masing-masing ada alokasi sepuluh kursi, Dapil 3 ada enam kursi, Dapil 4 ada tujuh kursi, Dapil 5 ada delapan kursi, dan Dapil 6 ada sembilan kursi.
“Untuk wilayah Dapil Kabupaten Kediri 1 meliputi Kecamatan Gurah, Pagu, Gampengrejo, Papar, Kayen Kidul, dan Kecamatan Ngasem. Dapil Kabupaten Kediri 2 meliputi Kecamatan Purwoasri, Plemahan, Pare, Kunjang, dan Kecamatan Badas,” jelasnya.
Sedangkan untuk Dapil Kabupaten Kediri 3, lanjut Wisnu, meliputi Kecamatan Puncu, Kepung, dan Kecamatan Kandangan, Dapil Kabupaten Kediri 4 meliputi Kecamatan Wates, Ngancar, dan Kecamatan Plosoklaten. Kemudian Dapil Kabupaten Kediri 5 meliputi Kecamatan Kras, Ngadiluwih, Kandat, dan Kecamatan Ringinrejo.
“Yang terakhir, Daerah Pemilihan Kabupaten Kediri 6, meliputi lima kecamatan di wilayah barat sungai, yaitu Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan dan Kecamatan Banyakan,” urainya, Kamis, 9 Februari 2023.
Masih menurut Wisnu, untuk DPRD Provinsi Jatim pada Pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Kediri ini bersama dengan Kota Kediri, termasuk Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII dan mendapatkan alokasi sebanyak enam kursi.
“Sedangkan untuk DPR RI, Kabupaten Kediri menjadi satu Daerah Pemilihan dengan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten Tulungagung, yaitu Dapil Jatim VI dengan alokasi 9 kursi,” imbuhnya. (Rurin)