Darurat Covid-19, Bambang Irianto; Usaha Jasa Hiburan Tutup Sementara

Drs. Bambang Irianto, M.Si., Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) mengeluarkan surat himbauan tindak lanjut, nomer. 556/427/435.108.2/2020, tertanggal 27 Maret 2020, terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), kepada pengelola jasa hiburan yang ada di Kabupaten Sumenep agar ditutup sementara. Jum’at, (27/03/2020).

Drs. Bambang Irianto, M.Si., Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, kepada media ini menyampaikan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa), tanggal 23 maret 2020, perihal himbauan tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu ditindaklanjuti dan dipertimbangkan situasi penyebaran wabah Covid-19 khususnya di Jawa Timur yang telah menetapkan status darurat Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Dihimbau untuk sementara usaha jasa hiburan seperti cafe, pub, diskotik, spa, tempat pijat, karaoke, bioskop, dan lain-lain, yang berada di Kabupaten Sumenep untuk ditutup,” terangnya.

Lebih lanjut Bambang Irianto, menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka semua yang terkait dengan tugas dan fungsi Disparbudpora Kabupaten Sumenep, dihimbau agar ditutup untuk langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Memang saya keluar surat edaran yang sifatnya himbauan, destinasi wisata milik pemerintah dan milik swasta, KONI dan cabang olah raga (Cabor), kelompok kesenian, organisasi pemuda juga saya dihimbau agar ditutup,” tegasnya.

Masih kata Bambang Irinto, dengan dikeluarkan surat edaran Disparbudpora tersebut, intinya antisipasi Covid-19 agar efektif, maka masyarakat sadar akan ancaman penyebaran virus corana tersebut. masyarakat berbudaya hidup sehat, selalu cuci tangan, hindari keramaian, jaga jarak aman satu dengan yang lainnya, dan sebaiknya tetap tinggal di rumah, sesuai dengan himbauan dari Pemerintah Pusat.

“Maka dari itu, seluruh komponan yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi Disparbudpora, kami beri surat edaran demi keselamatan kita bersama dari ancaman virus corona,” pungkasnya. (ONG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *