Datangi Kejari Lamongan, Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP untuk Transparansi

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan (kiri) dan Ainur Rofik usai mengantar surat permohonan permintaan BAP ke PTSP Kejari Lamongan, Senin (24/3/25) (Dok foto RB)

Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan (kiri) dan Ainur Rofik usai mengantar surat permohonan permintaan BAP ke PTSP Kejari Lamongan, Senin (24/3/25) (Dok foto RB)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Pemotongan Hewan dan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik, bertujuan untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya.

“Kami datang ke sini untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu adalah hak dari tersangka sebagaimana yang tercantum dalam pasal 72 KUHAP,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya, Ainur Rofik, saat ditemui di depan Kantor Kejari Lamongan. Ia menegaskan bahwa sebagai penasehat hukum, mereka berhak mendapatkan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan.

Muhammad Ridlwan menjelaskan, pihaknya baru saja ditunjuk pada 22 Maret 2025 sebagai penasehat hukum untuk Moch. Wahyudi, dan kini tengah berupaya untuk memperoleh dokumen yang diperlukan. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya dalam proses penyidikan dan penyelidikan, hingga kini Wahyudi belum menerima salinan BAP. “Kami sudah memasukkan surat permohonan dan ini sudah diterima oleh petugas PTSP,” tambahnya.

Ridlwan berharap agar Kejaksaan Negeri Lamongan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa tebang pilih. Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana terkait pembangunan RPHU, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan adanya kerugian. “Rekomendasi BPK adalah untuk pengembalian dana yang sudah dilakukan, namun bukan oleh pak Wahyudi,” ungkapnya.

Ridlwan menegaskan bahwa ia tidak ingin proses ini terkesan mencari-cari kesalahan, apalagi setelah BPK sebagai lembaga yang berwenang sudah melakukan audit dan memberikan rekomendasi. Ia berharap agar langkah-langkah berikutnya dalam proses penanganan perkara ini dapat terbuka dan transparan, dengan harapan tidak ada kriminalisasi terhadap kliennya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Lamongan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah MW (selaku PPK), SA (direktur rekanan proyek), dan DMA (pelaksana kegiatan).

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh
Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim
BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang
Sekolah di Indramayu Tanpa Izin, Dana BOS Cair
Pembeli Kondotel ‘Abal-Abal’ Bintoro Pastikan Belum Terima Unit dan SHM Rumah Susun
Sertijab Mengejutkan di Kejari Kota Batu, Siapa Sangka Sosok Ini Jadi Kasi Pidsus Baru
Kami Dipaksa Bayar Setelah Sertifikat Jadi, Jeritan Warga Sugihwaras Gegerkan Lamongan
Brigadir Ade dinyatakan PTDH usai bunuh bayi, kini resmi ajukan banding ke Polri
Datangi Kejari Lamongan, Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP untuk Transparansi

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:44 WIB

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh

Sabtu, 19 April 2025 - 18:10 WIB

Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim

Sabtu, 19 April 2025 - 15:47 WIB

BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang

Sabtu, 19 April 2025 - 01:03 WIB

Sekolah di Indramayu Tanpa Izin, Dana BOS Cair

Jumat, 18 April 2025 - 18:13 WIB

Pembeli Kondotel ‘Abal-Abal’ Bintoro Pastikan Belum Terima Unit dan SHM Rumah Susun

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:44 WIB

Warga Keboharan bersama polisi mengevakuasi jenazah balita yang ditemukan mengapung di sungai bawah Jembatan Merah Putih (IST)

Peristiwa

Dikira Boneka, Ternyata Jenazah Balita di Sungai Sidoarjo

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:15 WIB

Lisa Mariana (ist)

Hukum - Kriminal

Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:10 WIB

Ketua BLC Kendal Chumaidi, Menggali Semangat  Nama Bahurekso, Refleksi BLC Kendal Menuju Kebangkitan.(RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:47 WIB

Foto bersama 118 pengacara tergabung BLC Kendal menggelar rapat kerja dan halal bihalal di ruang rapat Watersix Weleri Kendal (RadarBangsa.co.id)

Budaya

BLC Kendal Gelar Halal Bihalal, Ini yang Dibahas

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:36 WIB