LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Pemotongan Hewan dan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik, bertujuan untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya.
“Kami datang ke sini untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu adalah hak dari tersangka sebagaimana yang tercantum dalam pasal 72 KUHAP,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya, Ainur Rofik, saat ditemui di depan Kantor Kejari Lamongan. Ia menegaskan bahwa sebagai penasehat hukum, mereka berhak mendapatkan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan.
Muhammad Ridlwan menjelaskan, pihaknya baru saja ditunjuk pada 22 Maret 2025 sebagai penasehat hukum untuk Moch. Wahyudi, dan kini tengah berupaya untuk memperoleh dokumen yang diperlukan. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya dalam proses penyidikan dan penyelidikan, hingga kini Wahyudi belum menerima salinan BAP. “Kami sudah memasukkan surat permohonan dan ini sudah diterima oleh petugas PTSP,” tambahnya.
Ridlwan berharap agar Kejaksaan Negeri Lamongan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa tebang pilih. Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana terkait pembangunan RPHU, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan adanya kerugian. “Rekomendasi BPK adalah untuk pengembalian dana yang sudah dilakukan, namun bukan oleh pak Wahyudi,” ungkapnya.
Ridlwan menegaskan bahwa ia tidak ingin proses ini terkesan mencari-cari kesalahan, apalagi setelah BPK sebagai lembaga yang berwenang sudah melakukan audit dan memberikan rekomendasi. Ia berharap agar langkah-langkah berikutnya dalam proses penanganan perkara ini dapat terbuka dan transparan, dengan harapan tidak ada kriminalisasi terhadap kliennya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Lamongan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah MW (selaku PPK), SA (direktur rekanan proyek), dan DMA (pelaksana kegiatan).
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin