Datangi Kejari Lamongan, Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP untuk Transparansi

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan (kiri) dan Ainur Rofik usai mengantar surat permohonan permintaan BAP ke PTSP Kejari Lamongan, Senin (24/3/25) (Dok foto RB)

Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan (kiri) dan Ainur Rofik usai mengantar surat permohonan permintaan BAP ke PTSP Kejari Lamongan, Senin (24/3/25) (Dok foto RB)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Pemotongan Hewan dan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik, bertujuan untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya.

“Kami datang ke sini untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu adalah hak dari tersangka sebagaimana yang tercantum dalam pasal 72 KUHAP,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya, Ainur Rofik, saat ditemui di depan Kantor Kejari Lamongan. Ia menegaskan bahwa sebagai penasehat hukum, mereka berhak mendapatkan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan.

Muhammad Ridlwan menjelaskan, pihaknya baru saja ditunjuk pada 22 Maret 2025 sebagai penasehat hukum untuk Moch. Wahyudi, dan kini tengah berupaya untuk memperoleh dokumen yang diperlukan. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya dalam proses penyidikan dan penyelidikan, hingga kini Wahyudi belum menerima salinan BAP. “Kami sudah memasukkan surat permohonan dan ini sudah diterima oleh petugas PTSP,” tambahnya.

Ridlwan berharap agar Kejaksaan Negeri Lamongan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa tebang pilih. Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana terkait pembangunan RPHU, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan adanya kerugian. “Rekomendasi BPK adalah untuk pengembalian dana yang sudah dilakukan, namun bukan oleh pak Wahyudi,” ungkapnya.

Ridlwan menegaskan bahwa ia tidak ingin proses ini terkesan mencari-cari kesalahan, apalagi setelah BPK sebagai lembaga yang berwenang sudah melakukan audit dan memberikan rekomendasi. Ia berharap agar langkah-langkah berikutnya dalam proses penanganan perkara ini dapat terbuka dan transparan, dengan harapan tidak ada kriminalisasi terhadap kliennya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Lamongan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah MW (selaku PPK), SA (direktur rekanan proyek), dan DMA (pelaksana kegiatan).

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pedagang Tempe di Pacitan Disiram Cairan Kimia, Diduga Pelaku Ayah dan Anak
Aksi Cepat Polsek Tikung Jaga Jalur Perbatasan, Balap Liar Nihil Situasi Tetap Kondusif
Patroli Obvit Polsek Tikung Sasar Bank dan SPBU, Polisi Perkuat Antisipasi Kejahatan 4C di Lamongan
Diduga Ada Kejanggalan Sidang PTUN, LBH Ratu Adil Laporkan Perkara Sengketa 186 Sertifikat ke Komisi Yudisial
Patroli Objek Vital Polsek Tikung Lamongan, Pastikan SPBU hingga Pasar Hewan Aman dari Aksi 4C
Pilkades di Sidoarjo Memanas, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel
Modus Kencan Online di Lamongan Berujung Penipuan, Motor Korban Raib
Patroli Presisi Polsek Tikung Sisir Objek Vital Antisipasi Kejahatan 4C
Datangi Kejari Lamongan, Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP untuk Transparansi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:30 WIB

Pedagang Tempe di Pacitan Disiram Cairan Kimia, Diduga Pelaku Ayah dan Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:41 WIB

Aksi Cepat Polsek Tikung Jaga Jalur Perbatasan, Balap Liar Nihil Situasi Tetap Kondusif

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:30 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Sasar Bank dan SPBU, Polisi Perkuat Antisipasi Kejahatan 4C di Lamongan

Senin, 18 Mei 2026 - 19:55 WIB

Diduga Ada Kejanggalan Sidang PTUN, LBH Ratu Adil Laporkan Perkara Sengketa 186 Sertifikat ke Komisi Yudisial

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:54 WIB

Patroli Objek Vital Polsek Tikung Lamongan, Pastikan SPBU hingga Pasar Hewan Aman dari Aksi 4C

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Halaman Pemkab Lamongan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Harkitnas di Lamongan Soroti Ancaman Era Digital bagi Anak

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:41 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menghadiri pelantikan pengurus PMI Kecamatan se-Kabupaten Lamongan di Aula RSUD dr. Soegiri Lamongan, Selasa, 19 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Bupati Lamongan Ingatkan Krisis Darah, PMI Diminta Perkuat Layanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:32 WIB