Dengan Mengancam Foto Bugilnya Disebar, Pelajar SMP di Sidoarjo Dicabuli Mahasiswa

- Redaksi

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa bejat ditangkap,Selasa (16/5) Di Polresta (Foto : Rino Tutuko )

Mahasiswa bejat ditangkap,Selasa (16/5) Di Polresta (Foto : Rino Tutuko )

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Bunga Gadis yang masih dibawah umur pelajar SMP di dicabuli seorang mahasiswa berinisial VML (20) yang tinggal di sebuah kos berada di Desa Siwalan Panji, kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa pencabulan terjadi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 di tempat kost pelaku.

Dalam keterangannya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Selasa (16/5/2023). menyampaikan Pelaku V.M.L melakukan bujuk rayu melalui chatting medsos. Selanjutnya memaksa korban melati bersetubuh saat bertemu. Pelaku juga mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkannya di media social.

“Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya pakaian korban, satu buah HP pelaku, foto,” jelasnya.

Lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan kronologi kejadian pada tanggal 15 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari orang tua korban terkait dengan dugaan peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh V.M.L., terhadap melati

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polresta Sidoarjo Rutin Melakukan Patroli Siang Malam

Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wib korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh V.M.L. Mendapatkan informasi seperti itu kemudian keesokan harinya keluarga korban bersama perangkat desa membawa terlapor ke Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.

Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, selanjutnya penyidik menerima penyerahan pelaku dari keluarga korban berserta perangkat Desa Kecamatan Buduran.

Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 13 april 2023 di tempat kost di Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

“Berawal perkenalan korban dengn pelaku melalui aplikasi pesan Telegram dan selanjutnya terjadi komunikasi, kemudian pelaku mengajak korban untuk menjemput setelah sekolah.

Baca Juga  Sinergitas Pemprov dengan Polda Jatim Wujudkan SMAN 2 Taruna Bhayangkara

Tidak lama kemudian pelaku menjemput korban ditunggu di sekolahan korban. Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga ke tempat kost pelaku. Sesampai di tempat kost pelaku mulai melancarkan aksi dengan cara merayu dan memaksa korban untuk bersetubuh. Pelaku mencium bibir korban lalu membuka celana korban dan selanjutya menyetubuhi korban.

Setelah menyetubui korban sang pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban (di muka korban) sambil di foto, tidak lama kemudian korban di antar pulang.

Sepulangnya korban di rumah, korban diancam oleh pelaku menggunakan foto yang telah diambil sebelumnya. Pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut di twitter.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku V.M.L dirinya mengakui hanya 1 (satu) kali melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yaitu pada tanggal 13 April 2023 di tempat kost tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Gudang Sampah Medis Puskesmas di Lamongan Terbakar, Tidak ada Korban Jiwa

Kapolresta Sidoarjo menegaskan akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Melanda Kabupaten Bondowoso, Upaya Pemadaman Masih Berlanjut
Paslon Deny-Mudawamah Dapat Dukungan Mantan Kades
Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan Sembako dari Baznas Sidoarjo Pasca Kebakaran
Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:20 WIB

Kebakaran Hutan Melanda Kabupaten Bondowoso, Upaya Pemadaman Masih Berlanjut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Paslon Deny-Mudawamah Dapat Dukungan Mantan Kades

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan Sembako dari Baznas Sidoarjo Pasca Kebakaran

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Berita Terbaru

Ekonomi

JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di 5 Kota

Selasa, 15 Okt 2024 - 19:28 WIB

Politik - Pemerintahan

Sidoarjo Menuju Ketahanan Pangan, Calon Bupati SAE Siap Berdayakan Petani Lokal

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:34 WIB