Deteni Asal Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tengah) WNA berinisial MDH saat diamankan petugas (IST)

(Tengah) WNA berinisial MDH saat diamankan petugas (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan seorang Warga Negara Palestina yang kabur beberapa waktu lalu dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.

WNA berinisial MDH diketahui telah melarikan diri dari Rudenim Surabaya pada 2 Januari 2022.

“Menurut informasi yang kami terima, MDH berhasil diamankan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.05 WIB,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh yang dilansir JurnalKumham, Selasa (22/2/2022).

Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu.

Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal,” tuturnya.

WNA berusia 41 tahun itu sebelumnya menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.

Dia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.

Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel.

Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing.

Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.

“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.”, pungkas Achmad.

Berita Terkait

Bencana Tanah Bergerak di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Adhy Pastikan Bantuan dan Evaluasi
Empat Siswa SMPN 7 Mojokerto Meninggal Terseret Ombak, Pj Gubernur Adhy Takziah
Geger,Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan di Sugio
Perkuat Fungsi Reskrim, Polres Lamongan Gelar Pelatihan Khusus
Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Ditangkap Usai Dikejar dan Diterjang Warga
Kecelakaan Udara di Washington, Pesawat Sipil Bertabrakan dengan Helikopter Militer
Polsek Kaliwungu Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kendal
Tim Gabungan Polres Batu Gerak Cepat Bersihkan Tanah Longsor di Pujon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 00:58 WIB

Bencana Tanah Bergerak di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Adhy Pastikan Bantuan dan Evaluasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 00:46 WIB

Empat Siswa SMPN 7 Mojokerto Meninggal Terseret Ombak, Pj Gubernur Adhy Takziah

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:13 WIB

Perkuat Fungsi Reskrim, Polres Lamongan Gelar Pelatihan Khusus

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:32 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Ditangkap Usai Dikejar dan Diterjang Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:18 WIB

Kecelakaan Udara di Washington, Pesawat Sipil Bertabrakan dengan Helikopter Militer

Berita Terbaru