Dewan Pers Himbau Media Bijaksana

- Redaksi

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 yang telah memasuki tahapan kampanye pasangan calon, namun saat ini belum diperbolehkan untuk memasang iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik dan online / daring (media dalam jaringan).

Untuk mensosialisasikan tahapan dan peraturan terkait penayangan iklan kampanye bagi paslon, KPU Kabupaten Kediri mengadakan Media Gathering Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020, Sosialisasi Iklan Kampanye di Media.

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Bukit Daun Hotel & Resort Kediri, Selasa, 29 September 2020 malam tersebut di antaranya, Komisioner KPU, Bawaslu, TNI, Polri, para pimpinan media cetak, elektronik dan online, serta Anggota Dewan Pers sebagai narasumber.

Acara dibuka oleh Anwar Ansori mewakili Ketua KPU Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya ia menyampaikan pentingnya acara gathering ini diadakan untuk menjaga komunikasi dan sinergi antara KPU dengan media.

“Momen malam hari ini media gathering penting disampaikan agar ada kesepahaman bersama berkaitan dengan tata cara penayangan iklan kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020,” ungkap Anwar Ansori.

Baca Juga  Mas Tofa Lakukan Penyemprotan Bersama Tiga Pilar

Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nanang Qosim secara panjang lebar memaparkan terkait jadwal penayangan iklan kampanye, serta materi iklan dan segala hal peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan tahapan untuk penayangan iklan kampanye di media adalah mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember. Dan pada hari tenang hingga hari H pelaksanaan pemungutan suara, sudah tidak boleh ada iklan kampanye yang masih ditayangkan,” tuturnya.

Dalam Media Gathering ini juga dilakukan sosialisasi tentang perubahan PKPU 4 menjadi PKPU 11 Tahun 2020 terkait pembagian Iklan kampanye yang dibiayai KPU dan Iklan kampanye yang dibiayai paslon.

“Sesuai PKPU 11 Tahun 2020, bahwa penayangan iklan kampanye dapat dilakukan di media cetak serta elektronik, seperti radio dan televisi yang terverifikasi pada Dewan Pers saja. Makanya dalam Media Gathering ini KPU Kabupaten Kediri juga mengundang Dewan Pers. Sedangkan untuk media yang tidak terverifikasi maupun media daring, bisa menayangkan iklan kampanye yang dibiayai oleh paslon,” ungkap Nanang Qosim.

Baca Juga  Ponpes Lirboyo Kediri Adakan Khotmil Qur'an dan Dihadiri Kapolri

Sementara, Anggota Dewan Pers Pokja Hukum dan Pengaduan, Moebanoe Moera menjelaskan, sebenarnya tugas Dewan Pers tidak berkaitan dengan iklan. Begitu juga dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga tidak mengatur tata cara penayangan iklan, namun hanya mengatur adanya beberapa larangan pemuatan iklan saja.

“Sebenarnya yang mengurusi tentang iklan itu ada sendiri, namun Dewan Pers akan membantu menyambungkannya. Media yang bijaksana, seharusnya selektif dalam menayangkan iklan dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Bang Banu ini juga menerangkan agar setiap media memberikan porsi sama kepada semua paslon yang ada, dan tidak boleh mendiskreditkan salah satu paslon.

Pada sesi dialog, kedua narasumber dari KPU Kabupaten Kediri dan Dewan Pers secara bergantian menjawab pertanyaan yang dilontarkan satu per satu.

Seperti halnya pertanyaan Ahmad Zainal Mushlih dari SKM Optimis dan harian online optimistv.co.id, jika ada orang atau kelompok yang memasang iklan untuk mengajak memilih kolom kosong atau bumbung kosong (Bu Kos) diperbolehkan, Nanang Qosim menjawab bahwa iklan semacam itu bukanlah merupakan iklan kampanye, sehingga tidak ada larangan dari KPU.

Baca Juga  Tau Alur Politiknya, NasDem Kediri Ragukan Dukungan Sutrisno kepada Dhito-Dewi

“Materi iklan kampanye di antaranya memuat tentang nomor urut paslon, nama, visi, misi, program, foto paslon, tanda gambar parpol / gabungan parpol, foto pengurus parpol / gabungan parpol. Sedangkan yang dilarang antara lain, mencantumkan foto/nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” terang Nanang Qosim.

Sedangkan Bang Banu menjawab pertanyaan apakah di luar jadwal penayangan iklan kampanye, media diperbolehkan memberitakan kegiatan kampanye dari paslon. Menurut Anggota Dewan Pers ini, terkait pemberitaan kegiatan kampanye sewaktu-waktu diperbolehkan, kecuali di hari tenang dan hari H pemungutan suara.

Kendati demikian, media tetap boleh memberitakan kegiatan yang dilakukan paslon pada hari tenang, ketika sudah tidak melakukan kampanye.

“Kegiatan paslon di hari tenang itu bisa jadi malah menarik untuk diberitakan, karena mayoritas warga ingin mengetahui apa aja yang dilakukan paslon pada detik-detik pemungutan suara,” terang Bang Banu.

(Mahbub)

Berita Terkait

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Disambut Gelombang Doa, Khofifah Motivasi Santri Ponpes Al Anwar untuk Raih Pendidikan Tinggi dan Tegaskan Komitmen Majukan Pesantren
JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2024
Khofifah – Emil Dialog dengan Muhammadiyah Jatim, Bahas Sinergi Pembangunan dan Kemandirian Masyarakat
Khofifah Resmi Jabat Ketua Dewan Penasehat HKTI Jatim, Dorong Smart Village dan Teknologi Pertanian untuk Majukan Produktivitas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:40 WIB

Disambut Gelombang Doa, Khofifah Motivasi Santri Ponpes Al Anwar untuk Raih Pendidikan Tinggi dan Tegaskan Komitmen Majukan Pesantren

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB