Dewan Pers Kecam Tindak Kekerasan pada 5 Wartawan di Surabaya

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Dewan Pers (Istimewa)

Logo Dewan Pers (Istimewa)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Dewan Pers merasa prihatin dan mengecam tindak kekerasan terhadap lima orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu menyebutkan, Dewan Pers tidak dapat menoleransi tindak kekerasan tersebut.

Apalagi UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.

“Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan. Pascapelaporan oleh kawan-kawan wartawan, Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Respons Kapolda Jawa Timur adalah mendukung penuh penuntasan kasus ini,” tutur Ninik di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga  BreakingNews : Gegara Cuaca Buruk, KMP DBS III Stay Di Pelabuhan Ra'as Sumenep

Dewan Pers berharap, setelah adanya pelaporan dan selama proses lidik oleh Polrestabes Surabaya, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban wartawan

“Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” tegas Ninik.

Baca Juga  Ameng Korban Pengeroyokan di Restoran Hainan Miliknya Justru Dilaporkan Terlapor ke Polsek Bubutan

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.

“Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.

Sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga  Panglima TNI dan Kapolri Berikan Apresiasi Forkompimda dalam Penanganan Covid di Jatim

Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.

Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan.
Atas kejadian ini, kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Melanda Kabupaten Bondowoso, Upaya Pemadaman Masih Berlanjut
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
FPKB Gelar Aksi Damai di Kec Wates & Plosoklaten Kediri
Paslon Deny-Mudawamah Dapat Dukungan Mantan Kades

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:20 WIB

Kebakaran Hutan Melanda Kabupaten Bondowoso, Upaya Pemadaman Masih Berlanjut

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:46 WIB

Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Perkuat Kerjasama, Pemkab Bondowoso Gelar MoU Bersama Perguruan Tinggi dan Lembaga

Kamis, 10 Okt 2024 - 14:37 WIB